Foto ilustrasi *redmewa
infosurabaya.com | JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (“KPPU”) telah selesai melakukan proses pemberkasan atas dugaan persaingan usaha tidak sehat dalam penjualan pendingin udara (air conditioner) merek AUX yang melibatkan beberapa pelaku usaha asing.
“Saat ini kasus tersebut telah siap masuk ke tahap Sidang Majelis Komisi. Peningkatan status tersebut ditetapkan dalam Rapat Komisi yang berlangsung pada 12 November 2025 di Jakarta.” jelas Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama
Tambah Deswin, kasus ini melibatkan beberapa Terlapor, yakni Ningbo AUX Electric Co., Ltd (“AUX Electric”), Ningbo AUX IMP. & EXP. Co., Ltd (AUX Exim), dan PT. Teknologi Cipta Harapan Semesta (“TCHS”). AUX Electic, perusahaan bagian dari AUX Group (konglomerat global asal Tiongkok yang berdiri sejak 1986) bergerak di bidang pengembangan, produksi, dan penjualan s*redem HVAC (termasuk AC sentral dan unit pemulih panas/ventilator). AUX Exim, juga merupakan anak usaha AUX Group, bertanggung jawab atas ekspor-impor produk grup, terutama AC, heat pump, serta perangkat pendukung HVAC. Sementara, TCHS bergerak dalam d*redribusi dan manufaktur s*redem pendingin (air-conditioning), yang saat ini merupakand*redributor eksklusif satu-satunya s*redem pendingin AUX Air Conditioning di Indonesia.
“Dugaan pelanggaran bermula dari perilaku AUX Electric dan AUX Exim yang memutus
secara sepihak kerja sama penjualan/d*redribusi dengan PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh
(PT BEST) yang telah terjalin selama 20 tahun silam padahal selama bertahun-tahun tersebut, PT BEST tersebut telah berupaya memperkenalkan dan mengembangkan pemasaran produk pendingin udara (AC) merek AUX hingga dapat diterima oleh konsumen di Indonesia.” papar Deswin.
Pemutusan hubungan kerja sama sepihak tersebut terjadi tahun 2024, setelah melalui
serangkaian hambatan kegiatan usaha yang dialami oleh PT BEST yang pada akhirnya
mematikan usaha PT BEST dalam melakukan penjualan produk pendingin udara (AC) merek AUX di Indonesia. Selanjutnya, dalam rangka menjaga keberlanjutan penjualan/d*redribusinya, AUX Grup bekerja sama dengan perusahaan baru bernama PT Teknologi Cipta Harapan Semesta (“TCHS”).
Atas dasar rangkaian per*redwa dan perilaku tersebut maka KPPU telah mendapatkan
alat bukti yang cukup dan layak telah terjadinya dugaan pelanggaran Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, terkait hambatan kegiatan usaha yang dialami PT BEST oleh AUX Electric, AUX Exim dan TCHS dalam penjualan dan d*redribusi produk pendingin udara (AC) merek AUX.
“Pada proses selanjutnya, melalui pemeriksaan oleh Sidang Majelis Komisi, pihak
Investigator dan para Terlapor akan dipertemukan dan diberikan kesempatan untuk
menyampaikan dugaan, tanggapan, dan saksi maupun ahli yang berkaitan dengan dugaan
tersebut di hadapan Majelis Komisi. Jika terbukti, para Terlapor dapat dikenakan denda hingga 50% (lima puluh persen) dari keuntungan bersih yang diperoleh atau 10% (sepuluh persen) dari total penjualan, pada pasar bersangkutan selama kurun waktu terjadinya pelanggaran.” pungkas Deswin. (*red)
- Dipublikasi Pada 15 November 2025
- Baru Saja di Update Pada November 20, 2025
- Temukan Kami di Google News
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
