Penyidik KPK menyita dua mobil dan beberapa dokumen usai menggeledah rumah Ketua PBSI Madiun dalma lanjutan kasus gratifikasi Wali Kota Madiun non aktif Maidi. (Foto: Istimewa)
Infosurabaya.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Ketua PBSI Kota Madiun, Rahma Nuviarini, Selasa (27/1/2026) malam. Penggeledahan ini diduga terkait pengembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi.
Pantauan di lokasi, tim penyidik KPK mendatangi rumah Rahma di Jalan Setiaki Nomor 26, Kelurahan Ombo Ombo, Kota Madiun, menggunakan empat mobil Toyota Innova hitam. Penggeledahan berlangsung pada malam hari dan dilakukan secara tertutup.
Dari penggeledahan tersebut, sekitar pukul 21.00 WIB, penyidik KPK keluar rumah dengan membawa sejumlah dokumen yang dimasukkan ke dalam koper besar. Selain dokumen, KPK juga menyita dua unit mobil, yakni satu unit mobil mewah Mercedes dan satu unit Mitsubishi Pajero.
Kedua kendaraan tersebut kemudian dibawa ke Polres Madiun Kota untuk proses pendataan lebih lanjut oleh tim penyidik.
Penggeledahan ini diduga merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi bermodus imbalan proyek pembangunan, dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Hingga kini, KPK belum memberikan keterangan resmi terkait peran Rahma Nuviarini dalam perkara yang menjerat Maidi.
Sebelum menggeledah rumah Rahma, KPK juga menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun pada hari yang sama. Penggeledahan yang berlangsung sekitar tujuh jam itu menghasilkan penyitaan dua koper besar dan satu koper kecil yang diduga berisi dokumen proyek.
Sebagaimana diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Madiun Maidi pada 19 Januari 2026 terkait dugaan imbalan proyek dan pengelolaan dana CSR.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Maidi (MD), orang kepercayaannya Rochim Ruhdiyanto (RR), serta Kepala Dinas PUPR Kota Madiun nonaktif Thariq Megah (TM).
Ketiga tersangka telah ditahan KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026, dan dititipkan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.((Red))
- Dipublikasi Pada 28 Januari 2026
- Baru Saja di Update Pada Januari 28, 2026
- Temukan Kami di Google News
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
