Infosurabaya | Fakta baru dalam kasus pembunuhan wanita di salah satu kamar Hotel Double Tree Surabaya terungkap.
Fakta baru pertama adalah wanita berinisial MA (24), asal Lumajang yang dibunuh pacarnya MI (24), asal Bubutan, Surabaya ternyata hamil.
“Fakta baru dari hasil autopsi. Di sana ditemukan janin yang berusia sekitar 12 sampai 16 minggu,” ungkap Kapolsek Genteng, AKP Grandika Indera Waspada pada Sabtu (18/1/2025).
Namun Grandika belum bisa memastikan janin yang dikandung korban itu hasil hubungan badan korban dengan siapa.
“Kita masih perlu melakukan tes DNA untuk memastikan itu. Dan hasilnya belum keluar,” tambahnya.
Fakta baru kedua adalah, tersangka MI menunggu 2 jam di kamar hotel, setelah mencekik leher pacarnya itu hingga tewas.
“Saya masih ada rasa sayang ke dia,” tutur tersangka MI.
Fakta baru ketiga yaitu tersangka MI mengaku tidak mengetahui bila pacarnya dalam kondisi hamil.
“Saya tidak tahu sama sekali (kalau dia hamil),” tambahnya.
Fakta baru keempat, tersangka telah menyimpan sakit hatinya sejak Desember 2024, hingga tega membunuh pacarnya.
Sakit hatinya muncul ketika pernikahan yang sudah dipersiapkan dengan matang, dibatalkan oleh korban.
“Kalau soal nikah, sudah dipersiapkan semua. Dari baju, cincin, undangan semua sudah jadi. Tapi dibatalin,” terang MI.
Fakta kelima disampaikan Kanit Reskrim Polsek Genteng, Iptu Vian Wijaya. Di mana tersangka mengaku tidak sempat berhubungan badan dengan pacarnya.
“Dia mengaku tidak sempat, karena pacarnya bilang sedang haid,” papar Vian.
Pembunuhan terjadi pada Kamis (16/1/2025) dini hari di salah satu kamar Hotel Double Tree Jalan Tunjungan Surabaya.
Pelaku MI menyerahkan diri ke Polsek Tegalsari, hingga akhirnya diserahkan ke Polsek Genteng lalu diamankan.
Manajemen Hotel Double Tree Surabaya telah menyerahkan proses hukum tersebut ke kepolisian.
- Dipublikasi Pada 20 Januari 2025
- Baru Saja di Update Pada Januari 20, 2025
- Temukan Kami di Google News
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
