Infosurabaya I Surabaya – Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menetapkan MK, Komisaris PT DJA, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan oleh sebuah bank BUMN kepada PT DJA. Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan pada Jumat (22/8/2025).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, mengungkapkan bahwa tim penyidik telah menyita total Rp 3,5 miliar dari tersangka MK. Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pembuktian di persidangan dan untuk menyelamatkan aset negara.
“Penyitaan ini penting untuk memastikan bahwa aset negara yang berpotensi diselewengkan dapat diamankan,” ujar I Made Agus Mahendra, Jumat (22/8/2025).
Baca Juga : Sinergi Kuat Untuk Kepastian Hukum, Terminal Teluk Lamong dan Kejari Tanjung Perak Resmi Bekerja Sama
Sebelumnya, pada 19 Agustus 2025, penyidik telah menyita Rp 1,5 miliar dari tersangka MK. Pada 22 Agustus 2025, tim penyidik kembali menerima titipan uang dari tersangka sebesar Rp 2 miliar. Seluruh uang titipan ini akan diperhitungkan sebagai uang pengganti dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Pembiayaan (PFP) oleh bank BUMN kepada perusahaan milik MK.
Kasus ini masih terus didalami oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Perak untuk mengungkap potensi keterlibatan pihak lain dan memastikan pengembalian kerugian negara secara maksimal.(Kdm)
- Dipublikasi Pada 22 Agustus 2025
- Baru Saja di Update Pada Agustus 22, 2025
- Temukan Kami di Google News
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
