Quantcast
kursus bahasa inggris online, kursus digital marketing, kursus desain grafis, sekolah pilot indonesia, les matematika online, kursus persiapan toefl, kursus coding anak, kuliah kelas karyawan, universitas terbaik indonesia, obat sakit pinggang, gejala diabetes, cara menurunkan kolesterol, obat jerawat terbaik, kesehatan mental, asam lambung kronis, cara memulai bisnis online, digital marketing agency, rumah dijual jakarta, rumah dijual surabaya, perumahan murah, investasi properti, apartemen disewakan, sewa ruko, software akuntansi terbaik, software payroll, web hosting murah indonesia, hosting wordpress terbaik, cloud server indonesia, domain murah, vps windows indonesia, dedicated server indonesia, email bisnis murah, jasa pengacara, biaya pengacara, pengacara perceraian, konsultasi hukum online, kantor hukum jakarta, hukum perdata, pinjaman pribadi, pinjaman modal usaha, pinjaman online terpercaya, aplikasi pinjaman cepat cair, pinjaman angsuran ringan, pinjaman online bunga rendah, pinjaman uang cepat, pinjaman dengan jaminan bpkb, kredit tanpa agunan, kartu kredit terbaik, investasi reksadana, saham terbaik, asuransi mobil, asuransi kesehatan, asuransi jiwa, asuransi rumah, asuransi perjalanan, biaya asuransi mobil, premi asuransi mobil, asuransi kecelakaan kerja, asuransi pendidikan, asuransi properti, deposito bunga tinggi, cara mengajukan kredit motor, cara mengajukan kpr, kredit hp tanpa dp, kredit laptop cicilan, kredit elektronik tanpa kartu kredit, kredit mobil bekas, kredit motor syariah, hukum pidana, pengacara perusahaan, advokat terpercaya, jasa mediasi hukum, jasa pembuatan website, keamanan website, backup cloud terbaik, aplikasi kasir android, aplikasi crm terbaik, software erp indonesia, anti virus terbaik, software desain arsitektur, aplikasi meeting online, software pembuatan invoice, aplikasi manajemen bisnis, tanah kavling murah, desain rumah minimalis, biaya bangun rumah, jasa arsitek rumah, jasa iklan google ads, jasa seo profesional, bisnis franchise murah, peluang usaha modal kecil, import barang dari china, kursus bisnis online, platform e-commerce indonesia, aplikasi pembukuan usaha, obat maag ampuh, terapi saraf kejepit, dokter gigi terdekat, harga kacamata minus, beasiswa luar negeri

Kejari Surabaya Bekuk Dua Terpidana Kasus Kredit Fiktif Rp5 M di BPR Sidoarjo 

SURABAYA | Tim Tangkap Buron (Tim Tabur) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, membekuk dua terpidana kasus penipuan kredit di sebuah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Kabupaten Sidoarjo.

Kepala Kejari Surabaya Ajie Prasetya melalui Kasi Intelijen Putu Arya Wibisana menuturkan, kedua terpidana tersebut yaitu Yoni Hari Basuki dan Isni Dania Andini.

“Keduanya merupakan terpidana kasus kredit fiktif di salah satu BPR Kabupaten Sidoarjo pada 2007 silam senilai Rp5 miliar,” tutur Kasi Intelijen Putu Arya, Selasa (4/2/25).

Terkait dasar penangkapan terhadap para terpidana Putu menjelaskan dari putusan Mahkamah Agung (MA) RI dan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.

“Penangkapan terhadap terpidana Yoni berdasarkan amar putusan MA Nomor : 6420 K/Pid.Sus/2022 tanggal 1 Desember 2022, dimana Yoni harus menjalani pidana penjara selama 5 tahun. Sedangkan terpidana Isni Dania Andini dasarnya putusan PT Nomor : 292/PID/2021/PT.Sby tanggal 27 April 2021 dan hukuman yang harus dijalani 6 tahun penjara,” jelasnya.

Lebih lanjut, mantan Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak Surabaya itu mengatakan, kedua terpidana merupakan mantan pejabat tinggi di salah satu BPR Sidoarjo tersebut.

“Para terpidana ini menggunakan 116 debitur palsu untuk mengajukan kredit. Tujuannya untuk menghindari penilaian buruk dari Bank Indonesia,” katanya.

Sementara terkait proses penangkapan terhadap kedua terpidana Putu mengaku tidak secara bersamaan. Yoni ditangkap pada Kamis, 30 Januari 2025 sekira pukul 23.30 WIB, di kawasan Pacar Kembang Surabaya. Dan Isni ditangkap pada Senin, 3 Februari 2025 sekira pukul 10.00 WIB di sekitar Ketintang Wiyata.

 

“Tidak bersamaan, karena sebelumnya Tim Tabur belum mendapatkan posisi terpidana Isni. Baru setelah melakukan pelacakan selama 3 hari diketahui posisinya dan dilakukan penangkapan. Saat ini kedua terpidana sudah diserahkan ke Jaksa Eksekutor dan dibawa ke Lapas Kelas l Surabaya di Porong, Sidoarjo,” bebernya.

JPU menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

  • Dipublikasi Pada 5 Februari 2025
  • Baru Saja di Update Pada Februari 5, 2025
  • Temukan Kami di Google News

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).


Follow WhatsApp Channel Infosurabaya.com
Follow