Kepala Kejari Tanjung Perak Darwis Burhansyah memebrikan keterangan usai penetapan 6 pejabat Pelindo kasus dugaan korupsi pemeliharaan kolam pelabuhan. (Foto: Ist/BS)
Infosurabaya.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menetapkan sekaligus menahan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak tahun 2023–2024. Perkara ini melibatkan unsur manajemen PT Pelindo regional 3 dan jajaran direksi PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS).
Kepala Kejari Tanjung Perak, Darwis Burhansyah, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP dan melalui proses ekspose perkara. “Setelah penyelidik memperoleh alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan enam orang tersangka,” ujarnya dalam keterangan yang dikutip, Jumat (28/11/2025).
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain AWB (regional Head Pelindo regional 3 periode Oktober 2021–Februari 2024), HES (Division Head Teknik Pelindo regional 3), dan EHH (Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas Pelabuhan Pelindo regional 3).
Dari pihak APBS, tersangka terdiri atas M (Direktur Utama 2020–2024), MYC (Direktur Komersial Operasi dan Teknik 2021–2024), serta DYS (Manajer Operasi dan Teknik 2020–2024).
Seluruh tersangka langsung ditahan selama 20 hari, mulai 27 November hingga 16 Desember 2025, untuk memperlancar proses penyidikan lanjutan.
Hingga kini, Kejari telah memeriksa 50 saksi dan mengamankan 415 dokumen fisik serta tujuh dokumen elektronik sebagai barang bukti. Pemeriksaan juga diperkuat dengan keterangan ahli pidana, ahli keuangan negara, dan ahli konstruksi.
Darwis menyebut tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah. “Kami akan kembangkan setelah seluruh proses audit dan pemeriksaan lanjutan selesai,” katanya.
Para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Kerugian negara masih menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Jika merujuk nilai kontrak, Darwis memperkirakan potensi kerugian mencapai Rp196 miliar, dikurangi Rp70 miliar dana titipan yang telah diserahkan. Hasil final akan disampaikan dalam surat dakwaan setelah audit rampung.((Red))
- Dipublikasi Pada 28 November 2025
- Baru Saja di Update Pada November 28, 2025
- Temukan Kami di Google News
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
