infoSurabaya|Surabaya – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin dan menjaga integritas institusi, menyusul beredarnya informasi di masyarakat dan media sosial terkait dugaan keterlibatan seorang oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Sidoarjo dalam penyalahgunaan narkoba.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, menyampaikan penjelasan resmi bahwa pihaknya telah menindaklanjuti informasi tersebut secara serius. Langkah awal dilakukan dengan klarifikasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo serta pemeriksaan terhadap jaksa yang bersangkutan.
“Kami sudah melakukan klarifikasi kepada Kajari Sidoarjo. Saat ini Jaksa APYK telah menjalani pemeriksaan tes urine di Rumah Sakit Jiwa Menur,” ujar Kajati Jawa Timur.
Berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan NAPZA Nomor 400.7/2389/2/102.8/2025 tertanggal 17 Desember 2025, yang ditandatangani oleh dr. Lila Nurmayanti, Sp.Kj selaku dokter pemeriksa di RSJ Menur, hasil pemeriksaan terhadap Ardhi Padma Yudha Kottama dinyatakan negatif atau bebas dari narkoba dan napza.
Kajati menjelaskan, Jaksa APYK merupakan jaksa yang bertugas di Seksi Tindak Pidana Khusus dan selama ini hanya menangani perkara tindak pidana korupsi. Yang bersangkutan tidak pernah menangani perkara tindak pidana umum maupun perkara narkotika.
“Dengan demikian, rumor yang menyebutkan adanya dugaan penyalahgunaan narkotika dari barang bukti perkara yang ditangani kami nyatakan tidak benar,” tegasnya.
Terkait pengelolaan barang bukti, Kajati menegaskan bahwa Kejaksaan memiliki prosedur yang sangat ketat. Barang bukti narkotika yang dilimpahkan pada tahap II oleh penyidik jumlahnya sangat terbatas dan pada umumnya langsung dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kajati juga menambahkan bahwa selama ini Jaksa APYK dikenal sebagai jaksa yang berkinerja baik dan produktif. Bahkan, yang bersangkutan turut berkontribusi dalam membawa Kejaksaan Negeri Sidoarjo meraih penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai peringkat pertama nasional kategori Kejaksaan Negeri Tipe A dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Menanggapi informasi mengenai ketidakhadiran Jaksa APYK selama lebih dari 40 hari, Kajati menegaskan bahwa hal tersebut disertai surat izin resmi karena alasan kesehatan. “Yang bersangkutan tidak mangkir tanpa keterangan. Ada izin kedinasan yang sah karena kondisi sakit,” jelasnya.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menegaskan komitmen penuh untuk menjaga integritas, profesionalisme, dan kepercayaan publik. Setiap laporan masyarakat, kata Kajati, akan ditindaklanjuti secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(bro)
- Dipublikasi Pada 17 Desember 2025
- Baru Saja di Update Pada Desember 17, 2025
- Temukan Kami di Google News
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
