Quantcast

Kejati Jatim: Tudingan Pungli Staf Kejari Madiun Tidak Benar

Infosurabaya.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengklarifikasi dugaan pungutan liar (pungli) yang menyeret staf Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun berinisial A. Hasil pemeriksaan menunjukkan tudingan penerimaan setoran uang dari sejumlah kepala desa tidak benar dan tidak valid.

Staf yang merupakan Kepala Seksi (Kasi) di Kejari Madiun dipanggil Kejati Jatim pada Rabu (31/12/2024) untuk klarifikasi, sehari setelah laporan masyarakat masuk. Tim dari Kejati bahkan turun langsung ke Kejari Madiun untuk mengamankan pihak terkait dan mengambil keterangan terkait dugaan permintaan setoran uang senilai Rp 1 juta per kepala desa.

Baca Juga: Kejati Jatim Klarifikasi Isu Oknum Jaksa Kejari Sidoarjo, Hasil Tes Urine Negatif Narkoba

Wakil Kepala Kejati Jawa Timur Saiful Bahri Siregar menjelaskan, langkah cepat diambil untuk menjaga marwah institusi kejaksaan. “Kami menemukan ada wacana setoran uang, namun usulan tersebut berasal dari inisiatif sejumlah kepala desa, bukan permintaan dari pihak kejaksaan,” ujarnya, Jumat (2/1/2026).

Rencananya, dana yang akan dikumpulkan akan diberikan sebagai bantuan kepada kejaksaan dan kepolisian, dengan besaran rata-rata Rp 1 juta per kepala desa untuk masing-masing institusi. Namun, sebagian kepala desa merasa keberatan dengan nominal yang dinilai terlalu besar, hingga akhirnya melaporkan sebagai dugaan pungli.

Kejati juga telah memanggil sejumlah pihak terkait untuk memberikan keterangan, antara lain kepala desa, camat, dan pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Madiun.

“Diketahui rencana pemberian tersebut sudah dibatalkan oleh para perangkat desa pada 24 Desember 2024 dan tidak pernah terealisasi. Saat ini, staf yang dimintai klarifikasi telah kembali bekerja seperti biasa,” tegas Saiful.(Kdm)

  • Dipublikasi Pada 3 Januari 2026
  • Baru Saja di Update Pada Januari 3, 2026
  • Temukan Kami di Google News

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).


Follow WhatsApp Channel Infosurabaya.com
Follow