Quantcast

Ketua DPRD Jatim Desak Pemerintah Pusat Tinjau Ulang Pemangkasan Dana Transfer Daerah

Infosurabaya I Surabaya – Ketua DPRD Jawa Timur, Musyafak Rouf, mendesak pemerintah pusat untuk mengevaluasi kembali keputusan pemangkasan Dana Transfer ke Daerah (TKD) yang signifikan bagi Jatim.

Desakan ini disampaikan menyusul adanya pengurangan TKD sebesar Rp 2,8 triliun untuk Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Rp 17,5 triliun untuk pemerintah kabupaten/kota se-Jatim.

“Kami berharap Menteri Keuangan dapat meninjau kembali pemangkasan dana TKD ini. Dana ini sangat penting bagi daerah untuk menjalankan pembangunan dan memberikan layanan kepada masyarakat,” ujar Musyafak kepada infosurabaya.com, Selasa (21/10/2025).

Baca Juga : DPRD Jatim Desak KPI Evaluasi Tayangan Trans7 yang Dinilai Cemarkan Nama Baik Pesantren

Musyafak menjelaskan bahwa pemangkasan TKD ini akan berdampak besar pada kemampuan daerah dalam mendukung program-program strategis nasional yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo, termasuk program ketahanan pangan, program Makan Bergizi Gratis, dan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Selain itu, pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan juga akan terpengaruh.

Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga menyoroti dampak kebijakan opsen pajak yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, yang menyebabkan Pemprov Jatim kehilangan potensi pendapatan sebesar Rp 4,8 triliun karena hanya menerima 40 persen dari perolehan pajak kendaraan bermotor.

Menurut data, alokasi TKD untuk Jatim pada tahun 2026 mengalami penurunan sebesar 24,21 persen dibandingkan tahun 2024. Pada tahun 2024, Jatim menerima TKD sebesar Rp 11,4 triliun, namun berdasarkan surat dari Dirjen Perimbangan Keuangan No S-62/PK/2025, alokasi TKD untuk Jatim pada tahun 2026 hanya sebesar Rp 8,8 triliun.

Musyafak khawatir pengurangan TKD ini akan memaksa daerah untuk mengurangi anggaran belanja di sektor-sektor strategis seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur, meskipun ada alokasi anggaran wajib (mandatory spending).

“Kami akan berupaya melobi pemerintah pusat agar besaran pemangkasan TKD untuk Jatim dapat ditinjau kembali. Kami juga akan mengusulkan peningkatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dari 3 persen menjadi 10 persen sebagai solusi alternatif,” pungkasnya.(Kdm)

  • Dipublikasi Pada 21 Oktober 2025
  • Baru Saja di Update Pada Oktober 21, 2025
  • Temukan Kami di Google News

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).


Follow WhatsApp Channel Infosurabaya.com
Follow