Ketua KPPU Sambangi IMIP Morowali, Ingatkan Risiko Distorsi Persaingan di Sektor Pelabuhan dan Tambang (foto : ist)
infosurabaya.com | JAKARTA – Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M. Fanshurullah Asa, menyambangi kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Sulawesi Tengah, untuk melakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 sekaligus menegaskan komitmen KPPU dalam menjaga iklim persaingan usaha yang sehat di kawasan industri strategis nasional.
Kunjungan yang dilakukan pada Sabtu (17/1) ini, dilakukan sebagai respons atas berbagai isu dan kekhawatiran publik terkait potensi distorsi persaingan di sektor kepelabuhanan dan pertambangan. Sekaligus menindaklanjuti dugaan praktik monopoli yang diangkat oleh Kementerian Pertahanan dan Komisi VI DPR RI beberapa waktu lalu.
KPPU menilai kawasan industri terintegrasi seperti IMIP, yang mencakup aktivitas
pertambangan, pengolahan mineral, dan layanan kepelabuhanan, memiliki kompleksitas
tinggi serta memerlukan pengawasan persaingan usaha yang cermat.
Struktur usaha yang saling terhubung berpotensi memunculkan praktik monopoli, oligopoli, atau penguasaan layanan strategis apabila tidak dikelola dengan prinsip keterbukaan dan kesetaraan.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Ketua KPPU menegaskan bahwa pelabuhan di
kawasan industri bukan sekadar fasilitas pendukung log*redk, melainkan simpul strategis
dalam rantai pasok nasional yang dapat memengaruhi struktur pasar dan tingkat persaingan.
“Pelabuhan merupakan simpul strategis rantai pasok. Jika akses dan layanannya tidak
dikelola secara terbuka dan setara, risiko distorsi persaingan akan semakin nyata,” ujarnya.
Ia menjelaskan, di kawasan industri terintegrasi, layanan kepelabuhanan kerap
beririsan langsung dengan kepentingan produksi dan distribusi.
Kondisi ini berpotensi memunculkan praktik integrasi vertikal, penguasaan layanan tertentu, hingga pengaturan akses yang tidak setara bagi pelaku usaha lain.
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dirancang untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan investasi dan perlindungan mekanisme persaingan agar manfaat pembangunan dapat dirasakan lebih luas.
KPPU juga menyoroti sektor pertambangan yang dalam kajiannya secara konsisten
mencatat nilai Indeks Persaingan Usaha (IPU) terendah selama delapan tahun terakhir,
termasuk pada pengukuran tahun 2025.
Fakta tersebut menunjukkan masih kuatnya tantangan struktural persaingan di sektor ini.
“Pertumbuhan industri harus berjalan seiring dengan persaingan yang sehat. Konsentrasi kekuatan ekonomi yang berlebihan justru berpotensi menimbulkan biaya ekonomi yang lebih besar bagi pelaku usaha lain dan masyarakat,” tegas Ketua KPPU.
Dalam sosialisasi tersebut, KPPU menggarisbawahi sejumlah isu strategis yang perlu
mendapat perhatian bersama, antara lain potensi monopoli jasa kepelabuhanan, kesetaraan akses layanan bagi pengguna jasa, transparansi penetapan tarif, serta praktik perjanjian eksklusif yang dapat menutup peluang pelaku usaha lain untuk bersaing secara adil.
Selain pendekatan edukatif, KPPU mendorong pengelola kawasan dan pelaku usaha
di IMIP untuk mengikuti program kepatuhan persaingan usaha sebagai langkah preventif guna memitigasi risiko pelanggaran sejak dini.
Program ini dinilai penting untuk membangun tata kelola usaha yang berkelanjutan serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Kehadiran KPPU di kawasan IMIP dipandang sebagai bentuk penguatan peran negara
dalam memastikan bahwa efisiensi industri dan investasi strategis nasional tidak dicapai
dengan mengorbankan keadilan pasar dan kepentingan publik.
KPPU menegaskan akan terus mengawal penerapan prinsip persaingan usaha sehat agar pembangunan industri nasional berjalan inklusif, efisien, dan berdaya saing. (*red)
- Dipublikasi Pada 20 Januari 2026
- Baru Saja di Update Pada Januari 20, 2026
- Temukan Kami di Google News
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
