Infosurabaya |Beginilah nasib mantan Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono, usai jadi tersangka kasus suap vonis bebas Ronald Tannur. Rudi pun batal menjabat sebagai hakim Pengadilan Tinggi (PT). Diketahui bahwa Rudi sebelumnya sempat mendapatkan promosi jabatan sebagai Hakim Utama Muda di Pengadilan Tinggi Palembang. Namun, Rudi belum sempat dilantik dan lebih dulu ditangkap.
“Pengadilan Tinggi Palembang baru menerima SK, ada satu hakim dari Pengadilan Negeri Jakarta menjadi Hakim Pengadilan Tinggi Palembang,” kata Humas Pengadilan Tinggi Palembang, Edward Simamarta, Rabu (15/1/2025). Edward menjelaskan, SK Rudi yang ditugaskan sebagai Hakim Utama Muda dikeluarkan pada Oktober 2024.
Meski SK telah keluar, pelantikan belum dilakukan karena kesibukan Rudi. “Memang sudah beberapa kali juga ke pengadilan tinggi, tapi sifatnya hanya melapor,” ujarnya. Penangkapan Rudi oleh Kejagung tak membuat proses perkara di Pengadilan Tinggi Palembang terganggu.
Sebab, ia belum menangani perkara apa pun karena pelantikan belum dilakukan. “Kalau kinerja di Pengadilan Tinggi Palembang tidak terganggu karena yang bersangkutan memang belum bergabung secara resmi,” ungkapnya.
Sebelumnya, Rudi Suparmono, mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjadi tersangka baru kasus suap vonis bebas Ronald Tannur. Rudi Suparmono menyusul tiga hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo yang lebih dulu ditetapkan tersangka dan kini sudah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Penetapan tersangka Rudi Suparmono dilakukan setelah penyidik Tipikor Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan bukti-bukti yang kuat keterlibatannya. Rudi disangka menerima suap sebesar 20.000 dolar Singapura dalam penanganan kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Usai ditetapkan tersangka, penyidik langsung menangkap Rudi di kediamannya di Palembang, Sumatera Selatan pada Selasa (14/1/2025). Rudi Suparmono yang saat ini menjabat sebagai Hakim Pengadilan Tinggi Palembang, tidak dapat menghindar dari penegakan hukum.
Berdasarkan pantauan, Rudi tampak mengenakan kemeja polo biru dongker dan masker putih saat tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pukul 16.46 WIB. Rudi langsung menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Ia terlihat keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 21.59 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink. Rudi tampak membawa map merah dan menunduk, menghindari pertanyaan dari awak media. Rudi Suparmono akan ditahan selama 20 hari pertama atas pelanggaran Pasal 12 huruf C, juncto Pasal 12 B, serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengatakan bahwa penjemputan ini dilakukan setelah ditemukan bukti kuat keterlibatan Rudi dalam kasus suap dan gratifikasi. “Selanjutnya RS karena ditemukan bukti yang cukup, ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Abdul Qohar.
Rudi Suparmono diduga menerima suap sebesar 20.000 dolar Singapura dari Erintuah Damanik, Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara Ronald Tannur. Uang ini disinyalir diberikan sebagai imbalan atas penunjukan majelis hakim yang membebaskan terdakwa.
Lebih jauh dikatakan Abdul Qohar, Rudi dihubungi oleh eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, atas permintaan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. “Pada 4 Maret 2024, tersangka ZR (Zarof Ricar) menghubungi RS (Rudi Suparmono) melalui pesan WhatsApp,” ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers, Selasa (14/1/2025).
Setelah komunikasi tersebut, Lisa bertemu langsung dengan Rudi di ruang kerjanya di PN Surabaya. Dalam pertemuan itu, Lisa meminta kepastian susunan majelis hakim yang akan menangani perkara pembunuhan Ronald. Rudi pun memberikan jawaban pasti.
“Hakim yang akan menangani perkara ini adalah Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH),” ungkap Abdul Qohar. Lisa kemudian menemui Hakim Erintuah di lantai lima gedung PN Surabaya untuk mengonfirmasi informasi tersebut.
Beberapa waktu kemudian, Lisa kembali menemui Rudi, meminta agar Erintuah ditunjuk sebagai ketua majelis hakim. Permintaan ini disetujui, dan PN Surabaya menerbitkan Penetapan Nomor 454/B/2024/PN Surabaya pada 5 Maret 2024. Penetapan ini menegaskan susunan majelis dengan Erintuah sebagai ketua, serta Mangapul dan Heru sebagai anggota.
Harli Siregar, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, menambahkan bahwa suap teradap Rudi dibuktikan adanya amplop putih berisi catatan “43.000 dolar Singapura untuk Pak RS PN Surabaya” yang ditemukan di rumah pengacara Lisa Rachmat. “Uang tersebut diduga keras diberikan oleh tersangka LR (Lisa Rachmat) kepada RS (Rudi Suparmono) untuk memilih majelis hakim yang menemani perkara Ronald Tannur,” ujar Abdul Qohar.
Sosok Rudi Suparmono

Sosok Rudi Suparmono kurang terekspose selama menjabat sebagai Ketua PN Surabaya. Dikutip dari situs pn-surabayakota.go.id, Rudi Suparmono menjabat sebagai Ketua PN Surabaya sejak 11 Februari 2022. Dia menggantikan Dr Joni yang promosi sebagai hakim Tinggi di PT Denpasar. Sebelumnya, Rudi menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Timur.
Sehari sebelum sertijab, Rudi Suparmono meraih gelar Doktor (S-3) dalam Ilmu Hukum dari Univ Jaya Baya. Dalam sambutannya ketika pisah sambut, Rudi bertekad mempertahankan semua program/ manajement yang sudah on the track selama kepemimpinan Dr Joni dan akan berupaya mempertahankan serta meningkatkannya.
Rudi mengajak kepada semua keluarga besar PN SBY untuk mendukung semua program kerja yang akan di buatnya. Dia juga mengimbau agar aparatur PN SBY jangan jatuh dalam lubang yang sama dua kali di hubungkan dengan pristiwa OTT menjelang pelantikannya. Dia berharap agar OTT tersebut akan memotivasi seluruh aparatur PN SBY untuk instrofeksi diri dan bangkit kembali dgn mengedepankan pelayanan yang prima.
Namun, harapan Rudi justru sebaliknya. TIga hakim yang ditunjuk untuk menangani perkara Ronald Tannur justru ditangkap dalam OTT Kejaksaan Agung pada Rabu (23 Oktober 2024. Ketiganya lalu ditetapkan tersangka kasus suap terkait vonis bebas terdakwa kasus vonis bebas penganiayaan Ronald Tannur.
Dalam perkara ini terdakwa Ronald Tannur telah diputus bebas oleh tiga hakim tersebut. Kemudian penyidik menemukan adanya indikasi kuat bahwa pembebasan Ronald Tannur di PN Surabaya itu setelah ketiga hakim menerima suap dari pengacara Ronald yakni LR.
Dalam persidangan perkara Erin, Mangapul, dan Heru terungkap jumlah suap yang diterima mereka mencapai Rp 4,6 miliar. Adapun Rudi saat ini telah dimutasi dari PN Surabaya.
- Dipublikasi Pada 20 Januari 2025
- Baru Saja di Update Pada Januari 20, 2025
- Temukan Kami di Google News
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
