Infosurabaya.com – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menunjuk Wakil Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun. Penunjukan ini dilakukan untuk memastikan roda pemerintahan dan layanan publik di Kota Madiun tetap berjalan.
Keputusan tersebut menyusul penetapan Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (19/1).
Penunjukan Plt Wali Kota Madiun tertuang dalam Surat Perintah Gubernur Jawa Timur Nomor 100.1.4.2/2312/011.2/2026 yang ditetapkan pada 20 Januari 2026. Kebijakan ini merujuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Radiogram Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/400/SJ tertanggal 20 Januari 2026.
Khofifah menegaskan penugasan tersebut dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Penugasan ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Radiogram Menteri Dalam Negeri,” kata Khofifah di Surabaya, Rabu (21/1/2026).
Ia menekankan stabilitas pemerintahan daerah harus tetap terjaga meski kepala daerah tersangkut persoalan hukum. Pelayanan publik, kata dia, tidak boleh terganggu dalam kondisi apa pun.
Dalam surat perintah tersebut, F. Bagus Panuntun diberi mandat menjalankan tugas dan kewenangan Wali Kota Madiun sesuai undang-undang, melaporkan pelaksanaan tugas kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur, serta menjalankan penugasan hingga ada kebijakan lanjutan dari pemerintah.
Khofifah berharap Plt Wali Kota Madiun dapat menjalankan tugas secara profesional, berintegritas, dan mengedepankan kepentingan masyarakat. “Pelayanan publik harus tetap berjalan dan tata kelola pemerintahan dijalankan secara bersih dan akuntabel,” ujarnya. ((Red))
- Dipublikasi Pada 21 Januari 2026
- Baru Saja di Update Pada Januari 21, 2026
- Temukan Kami di Google News
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
