Infosurabaya.com – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama DPRD Jatim resmi mengesahkan dua peraturan daerah (Perda) strategis dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jatim, Senin (19/1). Dua regulasi ini menyasar penguatan sektor kelautan sekaligus peningkatan kesiapsiagaan bencana.
Dua Perda yang disahkan yakni Perda Pelindungan dan Pemberdayaan Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam serta Perda Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana.
Pengesahan ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh Gubernur Khofifah, Ketua, dan Wakil Ketua DPRD Jatim, setelah seluruh sembilan fraksi menyatakan persetujuan.
Khofifah menjelaskan, Perda perlindungan pembudi daya ikan dan petambak garam disusun untuk menjawab berbagai persoalan sektor hulu hingga hilir, mulai dari keterbatasan sarana, kualitas produk, kapasitas SDM, hingga dampak perubahan iklim dan fluktuasi harga.
“Perda ini menjadi payung hukum sekaligus solusi regulatif agar perlindungan dan pemberdayaan pembudi daya ikan serta petambak garam berjalan lebih optimal,” ujar Khofifah.
Ia menegaskan, regulasi ini penting mengingat Jawa Timur menjadi salah satu lumbung produksi perikanan dan garam nasional. Sepanjang 2025, produksi garam Jatim tercatat tertinggi nasional dengan 329.102 ton. Produksi perikanan tangkap juga tertinggi nasional mencapai 607.344 ton, sementara perikanan budi daya berada di peringkat ketiga nasional dengan 1,44 juta ton.
Tak hanya itu, ekspor komoditas perikanan Jawa Timur sepanjang 2025 juga menempati posisi teratas nasional dengan volume 356.476 ton.
“Perda ini diharapkan mendorong percepatan pembangunan garam rakyat dan meningkatkan kesejahteraan pelaku perikanan,” kata Khofifah.
Sementara itu, Perda Penanggulangan Bencana diperbarui untuk menyesuaikan perkembangan regulasi dan kebutuhan penanganan bencana di Jawa Timur. Khofifah menyebut pembaruan ini penting karena Jatim menghadapi 14 potensi ancaman bencana, mulai dari banjir, gempa bumi, letusan gunung api, hingga cuaca ekstrem.
“Perubahan Perda ini bertujuan agar penanggulangan bencana bisa dilakukan lebih terintegrasi, dari tahap pra-bencana, tanggap darurat, hingga pascabencana,” ujarnya.
Ia menambahkan, regulasi baru ini juga memperkuat kolaborasi lintas sektor melalui pendekatan pentahelix yang melibatkan pemerintah, masyarakat, dunia usaha, akademisi, dan media.
Khofifah berharap dua Perda tersebut mampu mendorong tata kelola pemerintahan daerah yang lebih adaptif dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat Jawa Timur. ((Red))
- Dipublikasi Pada 20 Januari 2026
- Baru Saja di Update Pada Januari 20, 2026
- Temukan Kami di Google News
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
