Quantcast

Kisruh Aset KORPRI Jatim: Syaiful Ma’arif Beberkan Dugaan Tanda Tangan Palsu di RS Pura Raharja

Infosurabaya.com – Polemik kepemilikan dan pengelolaan aset KORPRI Jawa Timur di Rumah Sakit (RS) Pura Raharja memasuki babak baru. Pada Senin (26/1/2026) siang, Syaiful Ma’arif selaku kuasa hukum dari Adhy Karyono dan Rasiyo memenuhi undangan penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur. Kehadiran tim hukum ini bertujuan untuk memberikan klarifikasi mendalam terkait laporan balik yang dilayangkan oleh CEO RS Pura Raharja, Dr. Muh Ishaq Jayabrata.

​Dalam keterangannya di hadapan awak media, Syaiful Ma’arif menegaskan bahwa kehadiran kliennya, Rasiyo, bukanlah untuk menjalani pemeriksaan sebagai terlapor dalam arti sempit, melainkan sebagai bentuk kooperatif terhadap undangan klarifikasi dari pihak kepolisian. Laporan balik dari pihak Ishaq tersebut telah teregistrasi dengan nomor LP/B/15/1/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.

​“Laporan balik dari Bapak Ishaq telah teregistrasi. Perlu dicatat bahwa Bapak Rasiyo bukan diperiksa, melainkan diundang untuk klarifikasi,” ungkap Syaiful Ma’arif pada Senin petang di Mapolda Jatim.

Baca Juga: Buntut Kasus RS Pura Raharja, Kuasa Hukum Ishaq Jayabrata Sebut Masalah Rumit dan Panjang

​Konflik hukum ini berawal dari laporan yang diajukan oleh Adhy Karyono, yang menjabat sebagai Ketua Umum Perkumpulan Abdi Negara Jatim sekaligus Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, pada akhir tahun lalu. Laporan tersebut kini telah dialihkan penanganannya dari bidang Krimum ke Krimsus Polda Jatim sesuai dengan petunjuk jaksa karena adanya unsur pidana khusus. Fokus utama laporan tersebut adalah dugaan penggunaan fasilitas rumah sakit oleh Ishaq yang dianggap sudah tidak memiliki dasar hukum sebagai CEO.

​Pihak Adhy Karyono menduga adanya praktik pemalsuan tanda tangan dalam Surat Keputusan Nomor 006/AN-JATIM/X/2021 yang menjadi dasar perpanjangan masa jabatan Ishaq sebagai CEO periode 2021-2026. Syaiful menjelaskan bahwa Rasiyo, yang menjabat sebagai Ketua Umum Perkumpulan Abdi Negara Jatim saat surat itu diterbitkan, telah memberikan pernyataan resmi bahwa dirinya tidak pernah menandatangani dokumen tersebut.

​“Surat keputusan tersebut tidak sah karena tanda tangan Bapak Rasiyo diduga dipalsukan oleh pihak tidak dikenal. Selain itu, RS Pura Raharja merupakan aset milik KORPRI Jatim yang dikelola di bawah naungan Perkumpulan Abdi Negara Jatim,” tegas Syaiful Ma’arif sambil menambahkan bahwa pihaknya telah menyerahkan 24 alat bukti, termasuk akta pendirian perkumpulan.

​Rasiyo yang kini menjabat sebagai Anggota Komisi E DPRD Jatim dari Fraksi Demokrat juga angkat bicara mengenai dugaan pencatutan namanya. Ia mengakui bahwa secara visual, tanda tangan dalam surat perpanjangan jabatan tersebut memang terlihat berbeda dari aslinya dan ia tidak mengetahui siapa oknum di balik pemalsuan tersebut.

​“Secara tampilan memang terlihat dipalsukan, dan saya sendiri tidak mengetahui siapa yang melakukan itu,” kata Rasiyo memberikan pernyataan.

​Meski jalur hukum terus berjalan, Rasiyo tetap mengedepankan sisi kemanusiaan dan berharap adanya solusi yang kondusif bagi semua pihak. Ia tidak menampik jasa besar Dr. Ishaq dalam mengembangkan RS Pura Raharja selama bertahun-tahun. Menurutnya, pertemuan antara Adhy Karyono dengan tokoh senior seperti Imam Utomo selaku penasihat perkumpulan bisa menjadi kunci penyelesaian masalah.

​“Yang berwenang saat ini adalah Bapak Adhy Karyono. Saya berharap beliau bisa bertemu dengan Bapak Imam Utomo sebagai penasihat perkumpulan. Selain itu, Bapak Ishaq berjasa besar dalam mengembangkan RS Pura Raharja, jadi mungkin bisa diberikan posisi sebagai Wakil CEO atau Koordinator Pengawas RS,” harap Rasiyo menutup keterangannya.(Kdm)

  • Dipublikasi Pada 27 Januari 2026
  • Baru Saja di Update Pada Januari 27, 2026
  • Temukan Kami di Google News

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).


Follow WhatsApp Channel Infosurabaya.com
Follow