Infosurabaya.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai ratusan juta rupiah saat menggeledah Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun, Jawa Timur. Penggeledahan ini terkait penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Madiun.
Penggeledahan dilakukan pada Kamis (22/1/2026). Dalam operasi tersebut, penyidik menyita uang dari Sumarno (SMN), Kepala DPMPTSP Kota Madiun. Selain uang tunai, KPK juga mengamankan sejumlah dokumen dan barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara.
kpk/” title=”juru bicara KPK”>Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan seluruh barang bukti saat ini tengah dianalisis penyidik. “Penyidik mengamankan dokumen, barang lainnya, serta uang tunai dari SMN senilai ratusan juta rupiah,” ujarnya.
Budi menjelaskan penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan pemerasan dengan modus fee proyek, penyaluran dana corporate social responsibility (CSR), serta penerimaan gratifikasi lain di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
KPK memastikan pendalaman masih terus dilakukan untuk menelusuri aliran dana dan peran pihak-pihak terkait. “Barang bukti yang disita akan didalami lebih lanjut oleh penyidik,” kata Budi. ((Red))
- Dipublikasi Pada 24 Januari 2026
- Baru Saja di Update Pada Januari 24, 2026
- Temukan Kami di Google News
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
