Quantcast

KPK Beber Aliran Dugaan Gratifikasi Maidi Capai Rp2,25 Miliar

KPK tetapkan Wali Kota Madiun non aktif Maidi sebagai tersangka gratifikasi. (Foto: Istimewa)

Infosurabaya.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi yang melibatkan Wali Kota Madiun Maidi (MD) dengan nilai total mencapai Rp2,25 miliar. Aliran dana itu diduga terjadi sejak periode pertama kepemimpinan Maidi pada 2019–2024 dan berlanjut hingga periode kedua 2025–2030.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pada periode 2019–2022, Maidi diduga menerima gratifikasi dari sejumlah pihak dengan nilai sekitar Rp1,1 miliar.

Selain itu, KPK juga menelusuri dugaan penerimaan Rp200 juta dari kontraktor proyek pemeliharaan jalan paket II senilai Rp5,1 miliar. Dugaan gratifikasi kembali muncul pada Juni 2025, saat Maidi disebut menerima Rp600 juta dari pengembang properti PT HB melalui dua kali transfer rekening.

Kasus ini turut menyeret Yayasan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Bhakti Husada Mulia (STIKES) Madiun. Pada 9 Januari 2026, yayasan tersebut diduga menyerahkan Rp350 juta sebagai imbalan pemberian izin akses jalan selama 14 tahun yang disamarkan sebagai “uang sewa”.

“Uang tersebut diserahkan melalui orang kepercayaan MD, yakni RR, dengan transfer ke rekening atas nama CV SA,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026) malam.

Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Maidi pada 19 Januari 2026. OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Maidi (MD), Rochim Ruhdiyanto (RR) selaku orang kepercayaan Maidi, serta Thariq Megah (TM), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun.

KPK membagi perkara ini ke dalam dua klaster. Klaster pertama terkait dugaan pemerasan dana CSR dengan tersangka Maidi dan Rochim. Klaster kedua terkait dugaan gratifikasi dengan tersangka Maidi dan Thariq Megah.

Dalam OTT tersebut, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp550 juta. Rinciannya, Rp350 juta berasal dari Rochim dan Rp200 juta dari Thariq Megah, yang diduga berkaitan dengan permintaan perizinan dan dana CSR.

Atas perbuatannya, Maidi dan Rochim disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi, sedangkan Maidi bersama Thariq disangkakan melanggar Pasal 12B UU Tipikor. Ketiganya ditahan selama 20 hari pertama hingga 8 Februari 2026 untuk kepentingan penyidikan.((Red))

  • Dipublikasi Pada 21 Januari 2026
  • Baru Saja di Update Pada Januari 21, 2026
  • Temukan Kami di Google News

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).


Follow WhatsApp Channel Infosurabaya.com
Follow