Quantcast

KPK Geledah Dinas Pendidikan Madiun, Sita Uang Puluhan Juta dan Dokumen

Infosurabaya.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Dinas Pendidikan Kota Madiun, Jawa Timur, terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi.

Penggeledahan dilakukan pada Rabu (28/1). Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen hingga barang bukti elektronik yang diduga berkaitan langsung dengan perkara.

“Penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Kota Madiun,” kata kpk/” title=”juru bicara KPK”>Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (29/1/2026).

Selain dokumen, KPK juga mengamankan uang tunai puluhan juta rupiah yang kini didalami asal-usul dan keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Budi menambahkan, rangkaian penggeledahan belum berhenti. Hingga Kamis, penyidik masih melanjutkan penggeledahan di Kantor Wali Kota Madiun sebagai bagian dari pengembangan perkara.

Dalam kasus ini, KPK sebelumnya menetapkan Maidi sebagai tersangka atas dugaan pemerasan dengan modus fee proyek dan pengelolaan dana corporate social responsibility (CSR) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Selain Maidi, KPK juga menetapkan Rochim Ruhdiyanto, orang kepercayaan Maidi, serta Thariq Megah, Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, sebagai tersangka.

Maidi dan Rochim disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor terkait pemerasan oleh penyelenggara negara. Sementara Maidi bersama Thariq juga dijerat pasal penerimaan gratifikasi.

KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan tersangka maupun lokasi penggeledahan lainnya.((Red))

  • Dipublikasi Pada 29 Januari 2026
  • Baru Saja di Update Pada Januari 29, 2026
  • Temukan Kami di Google News

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).


Follow WhatsApp Channel Infosurabaya.com
Follow