Infosurabaya.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan terhadap Kusnadi, mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur periode 2019-2024, yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim. Penyidikan dihentikan karena Kusnadi telah meninggal dunia.
Seperti diketahui, mantan Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024, Kusnadi (politisi PDI Perjuangan), meninggal dunia pada Selasa (16/12/2025) pukul 14.01 WIB di RSUD Dr. Soetomo Surabaya. “Untuk KUS (Kusnadi), iya (penyidikan dihentikan),” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan resminya, Selasa (16/12/2025).
Baca Juga : Politisi Senior Jatim Kusnadi Meninggal, Dikebumikan di Sidoarjo
Penghentian penyidikan tersebut sesuai dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, yang mengatur bahwa lembaga tersebut berhak menghentikan penyidikan, termasuk terhadap tersangka yang meninggal.
Meskipun demikian, KPK menegaskan pengusutan terhadap 20 tersangka lainnya dalam kasus yang sama tetap berlanjut. “Untuk 20 tersangka lainnya, penyidikannya tetap berlanjut,” tegas Budi.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus korupsi patgulipat dana hibah Jatim, yang terdiri dari 4 tersangka penerima dan 17 tersangka pemberi. Selain Kusnadi, tersangka penerima lainnya adalah Anwar Sadad (Wakil Ketua DPRD Jatim periode sama), Achmad Iskandar, dan Bagus Wahyudiono (staf Anwar Sadad).
Sampai saat ini, hanya tersangka pemberi yang ditahan. Keempat orang tersebut adalah Hasanuddin, Jodi Pradana Putra (swasta Kabupaten Blitar), Sukar (eks kepala desa Kabupaten Tulungagung), dan Wawan Kristiawan (swasta Tulungagung).
Sebenarnya KPK berencana memanggil 5 tersangka pemberi, namun A Royan (swasta Tulungagung) tidak hadir pada hari penahanan keempat tersangka karena sakit dan mengajukan penjadwalan ulang pemeriksaan melalui surat.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur menjelaskan, Kusnadi diduga mengantongi fee sebesar Rp 32,2 miliar melalui ijon selama empat tahun (2019-2022) saat menjabat Ketua DPRD Jatim. Fee tersebut berasal dari lima koordinator lapangan (korlap) yang mengelola jatah hibah dengan porsi antara 20 sampai 30 persen.
Detail fee yang diterima Kusnadi antara lain dari Jodi Pradana Putra sebesar Rp 18,6 miliar (20,2 persen dari total hibah Rp 91,7 miliar yang dikelola), dari Hasanuddin Rp 11,5 miliar (30,3 persen dari total hibah Rp 30 miliar), serta dari Sukar, Wawan Kristiawan, dan A Royan sebesar Rp 2,1 miliar (21 persen dari total hibah Rp 10 miliar).(Kdm)
- Dipublikasi Pada 17 Desember 2025
- Baru Saja di Update Pada Desember 17, 2025
- Temukan Kami di Google News
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
