Infosurabaya.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati periode 2025-2030 Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Status hukum tersangka diberikan setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Senin (19/1/2026). Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan hal ini dalam jumpa pers di Kantor KPK Jakarta pada Selasa (20/1/2026) malam.
“Setelah pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan ditemukan unsur dugaan peristiwa pidana, perkara ini diputuskan naik ke tahap penyidikan. Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 4 orang sebagai tersangka,” ujar Asep.
Baca Juga: KPK Geledah Rumah Maidi di Madiun, Sita Uang dan Barang Bukti
Selain Sudewo, tiga orang tersangka lainnya adalah Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken; dan Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken. Dua di antara ketiga kepala desa tersebut merupakan mantan anggota tim sukses Sudewo yang dikenal sebagai ‘Tim 8’.
Menurut Asep, berdasarkan arahan Sudewo, Abdul Suyono dan Sumarjiono menetapkan tarif sebesar Rp165 juta hingga Rp225 juta untuk setiap calon perangkat desa (Caperdes) yang mendaftar. Besaran tersebut merupakan mark-up dari tarif awal yang sebesar Rp125 juta hingga Rp150 juta.
Proses pengumpulan uang diduga disertai ancaman, di mana Caperdes yang tidak mengikuti ketentuan akan menghadapi kemungkinan formasi perangkat desa tidak dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya. “Hingga 18 Januari 2026, Sumarjiono tercatat telah mengumpulkan dana kurang lebih Rp2,6 miliar dari 8 kepala desa di Kecamatan Jaken,” jelas Asep.
Uang tersebut dikumpulkan oleh Sumarjiono dan Karjan sebagai pengepul dari para Caperdes, kemudian diduga diteruskan kepada Abdul Suyono sebelum diberikan kepada Sudewo.
KPK memutuskan menahan keempat tersangka selama 20 hari mulai dari 20 Januari hingga 8 Februari 2026. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam operasi tersebut, KPK menyita uang Rp2,6 miliar yang diduga berkaitan dengan kasus ini. Sebelumnya, pada akhir tahun 2025, Pemkab Pati mengumumkan akan membuka formasi 601 jabatan perangkat desa yang kosong pada Maret 2026. Kabupaten Pati memiliki 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan.(Kdm)
- Dipublikasi Pada 22 Januari 2026
- Baru Saja di Update Pada Januari 22, 2026
- Temukan Kami di Google News
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
