Infosurabaya.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penerimaan uang oleh Wali Kota Madiun, Maidi, dari sejumlah proyek yang dikamuflase menggunakan skema Corporate Social Responsibility (CSR). Dugaan itu terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Madiun, Jawa Timur.
kpk/” title=”juru bicara KPK”>Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut penerimaan tersebut berkaitan dengan proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Modus CSR diduga digunakan untuk menyamarkan aliran uang kepada kepala daerah.
“Ini berkaitan dengan penerimaan oleh kepala daerah terkait beberapa proyek atau izin. Sebagian dikamuflase dengan modus CSR,” ujar Budi di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Namun, KPK belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara. Maidi hingga kini masih menjalani pemeriksaan intensif. KPK memastikan penjelasan lengkap akan disampaikan dalam konferensi pers yang dijadwalkan pada Selasa sore.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sembilan orang yang kemudian dibawa ke Jakarta. Mereka terdiri atas Wali Kota Madiun, dua aparatur sipil negara (ASN), serta enam pihak swasta.
“Sembilan orang yang dibawa ke Jakarta terdiri dari kepala daerah, dua ASN, dan enam dari pihak swasta,” kata Budi.
Sebelumnya, KPK menangkap Maidi dalam OTT pada Senin (19/1/2026) malam. Operasi ini menjadi OTT kedua KPK sepanjang 2026, setelah penindakan kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara.
Selain Maidi, penyidik KPK sempat mengamankan total 15 orang dalam operasi senyap tersebut, yang terdiri dari PNS Pemkot Madiun dan pihak swasta. Dari operasi itu, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah.
KPK menegaskan penanganan perkara masih terus berjalan dan seluruh pihak yang diamankan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. ((Red))
- Dipublikasi Pada 20 Januari 2026
- Baru Saja di Update Pada Januari 20, 2026
- Temukan Kami di Google News
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
