KPPU Dalami Kelangkaan BBM Non-Subsidi, Jaga Agar Tidak Ada Praktik Monopoli (foto : *red)
infosurabaya.com | SURABAYA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) turut mendalami permasalahan kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi yang terjadi belakangan sejak akhir Agustus 2025. KPPU tengah melakukan kajian mendalam atas dinamika pasar tersebut sejak awal tahun dan mempertebal intensitas pengawasan pada bulan ini menyusul laporan kekosongan pasokan di sejumlah SPBU swasta. Untuk itu KPPU telah mulai mengundang berbagai pihak terkait, dan segera menyampaikan hasil kajiannya kepada publik dalam waktu dekat. Tindakan ini sejalan dengan prioritas KPPU di sektor energi dalam menjaga agar sektor tersebut tidak diwarnai oleh berbagai praktik monopoli yang merugikan masyarakat.
Dari informasi publik yang berkembang, telah terjadi kelangkaan BBM non-subsidi di
sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) swasta sejak akhir bulan Agustus
2025. Diberitakan, sejumlah SPBU swasta seperti Shell dan BP AKR mengalami kelangkaan
stok BBM lebih dari satu pekan. Berbagai penyebab sempat diurai, seperti perizinan impor
dan tingginya konsumsi akibat peralihan ke BBM non-subsidi menjadi sorotan. Hal ini
mengundang perhatian KPPU untuk masuk ke persoalan tersebut, sejalan dengan kajian yang telah dilakukan sejak awal tahun. Kajian tersebut berfokus pada ketersediaan, mekanisme penetapan harga, struktur pasar, serta perilaku pelaku usaha guna memastikan persaingan yang sehat dan pasokan yang andal bagi masyarakat.
Sebagai bagian dari kajian atau penelusuran tersebut, KPPU akan terus berkoordinasi
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Pertamina, serta badan-badan usaha swasta yang menyalurkan BBM non-subsidi. Untuk itu KPPU meminta seluruh pihak hadir memenuhi undangan, dan menyerahkan data yang diminta secara lengkap, akurat, dan tepat waktu, agar proses analisis dan penilaian sesuai kewenangan KPPU dalam UU No. 5 Tahun 1999 berbasis fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Pada sektor yang terkonsentrasi tinggi, transparansi data adalah kunci. Tanpa data
yang utuh lintas pemain, risiko d*redorsi pasar dan antrean konsumen berkepanjangan akan
meningkat. Kami mengajak Kementerian ESDM, Pertamina, dan operator swasta untuk
proaktif memenuhi undangan KPPU dan membuka data-data yang dibutuhkan. Ini bukan
semata kepatuhan hukum, melainkan komitmen publik untuk menjaga keadilan pasar dan
kepastian layanan bagi konsumen”, tegas Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa.
Melalui kajian tersebut, KPPU selanjutnya akan mengumpulkan berbagai pihak untuk
mengklarifikasi persoalan dan melakukan peninjauan teknis atas data Pemerintah, Pertamina, operator swasta. Serta melakukan uji kons*redensi data lintas sumber untuk mengidentifikasi hambatan struktural, tata niaga yang tidak efisien, atau indikasi perilaku anti-persaingan. Perkembangan proses kajian pada tahap-tahap berikutnya dan hasilnya akan segera disampaikan KPPU kepada publik sesuai ketentuan berlaku. (*red)
- Dipublikasi Pada 9 September 2025
- Baru Saja di Update Pada November 20, 2025
- Temukan Kami di Google News
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
