Quantcast
kursus bahasa inggris online, kursus digital marketing, kursus desain grafis, sekolah pilot indonesia, les matematika online, kursus persiapan toefl, kursus coding anak, kuliah kelas karyawan, universitas terbaik indonesia, obat sakit pinggang, gejala diabetes, cara menurunkan kolesterol, obat jerawat terbaik, kesehatan mental, asam lambung kronis, cara memulai bisnis online, digital marketing agency, rumah dijual jakarta, rumah dijual surabaya, perumahan murah, investasi properti, apartemen disewakan, sewa ruko, software akuntansi terbaik, software payroll, web hosting murah indonesia, hosting wordpress terbaik, cloud server indonesia, domain murah, vps windows indonesia, dedicated server indonesia, email bisnis murah, jasa pengacara, biaya pengacara, pengacara perceraian, konsultasi hukum online, kantor hukum jakarta, hukum perdata, pinjaman pribadi, pinjaman modal usaha, pinjaman online terpercaya, aplikasi pinjaman cepat cair, pinjaman angsuran ringan, pinjaman online bunga rendah, pinjaman uang cepat, pinjaman dengan jaminan bpkb, kredit tanpa agunan, kartu kredit terbaik, investasi reksadana, saham terbaik, asuransi mobil, asuransi kesehatan, asuransi jiwa, asuransi rumah, asuransi perjalanan, biaya asuransi mobil, premi asuransi mobil, asuransi kecelakaan kerja, asuransi pendidikan, asuransi properti, deposito bunga tinggi, cara mengajukan kredit motor, cara mengajukan kpr, kredit hp tanpa dp, kredit laptop cicilan, kredit elektronik tanpa kartu kredit, kredit mobil bekas, kredit motor syariah, hukum pidana, pengacara perusahaan, advokat terpercaya, jasa mediasi hukum, jasa pembuatan website, keamanan website, backup cloud terbaik, aplikasi kasir android, aplikasi crm terbaik, software erp indonesia, anti virus terbaik, software desain arsitektur, aplikasi meeting online, software pembuatan invoice, aplikasi manajemen bisnis, tanah kavling murah, desain rumah minimalis, biaya bangun rumah, jasa arsitek rumah, jasa iklan google ads, jasa seo profesional, bisnis franchise murah, peluang usaha modal kecil, import barang dari china, kursus bisnis online, platform e-commerce indonesia, aplikasi pembukuan usaha, obat maag ampuh, terapi saraf kejepit, dokter gigi terdekat, harga kacamata minus, beasiswa luar negeri

KPPU Jatuhkan Denda Rp 449 Miliar Dalam Penjualan Truk Merk Sany di Indonesia

KPPU Jatuhkan Denda Rp 449 Miliar Dalam Penjualan Truk Merk Sany di Indonesia (foto : *red)

infosurabaya.com | SURABAYA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda dengan total Rp449 miliar kepada 3 (tiga) Terlapor dari kelompok usaha Sany Group atas perilakunya melakukan pelanggaran integrasi vertikal dan penguasaan pasar dalam penjualan truk merek Sany di Indonesia. Putusan atas Perkara Nomor 18/KPPU-L/2024 tentang Dugaan Pelanggaran terkait Penjualan Truk Merek Sany tersebut, dibacakan kemarin sore (05/08) di Jakarta dalam Sidang Majelis Komisi yang dipimpin oleh Moh. Noor Rofieq sebagai Ketua Majelis, serta M. Fanshurullah Asa dan Rhido Jusmadi masing-masing sebagai Anggota Majelis.

Perkara yang bersumber dari laporan publik ini menyangkut Dugaan Pelanggaran
Pasal 14 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang berkaitan dengan integrasi vertikal dan Pasal 19 Huruf a, b, c,dan d yang berkaitan dengan penguasaan pasar dalam penjualan truk merek Sany berikut suku cadangnya yang ada di Indonesia. Perkara melibatkan 4 (empat) Terlapor, yakni Sany International Development, Ltd. (Terlapor I), PT Sany Indonesia Machinery (Terlapor II), PT Sany Heavy Industry Indonesia (Terlapor III), dan PT Sany Indonesia Heavy Equipment (Terlapor IV).

Terlapor I yang bertanggung jawab atas operasi internasional induk usahanya, yakni
Sany Heavy Industry Co Ltd, menunjuk dealer non-eksklusif yaitu PT Pusaka Bumi
Transportasi dan PT Gajah Utama Internasional. Meskipun kedua perusahaan tersebut
merupakan dealer, namun pembelian unit truk Sany dan suku cadangnya dilakukan melalui
Terlapor II dan Terlapor III. Pada akhirnya kondisi ini menyebabkan dealer diperlakukan
secara diskriminatif oleh Terlapor I, karena dealer membeli produk truk Sany dari pesaingnya dengan s*redem pembayaran yang berubah-ubah. S*redem pembayaran yang pendek dengan target penjualan telah ditentukan oleh Terlapor I menyebabkan dealer kesulitan dalam pembayaran, dan akhirnya keluar dari pasar.

Berdasarkan berbagai fakta dan bukti di persidangan, Majelis Komisi dalam Putusannya
menyatakan bahwa:
1. Terlapor I, Terlapor II, Terlapor III, dan Terlapor IV terbukti secara sah dan meyakinkan
melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;
2. Terlapor I, Terlapor II, dan Terlapor III terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar
Pasal 19 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;
3. Terlapor I, Terlapor II, Terlapor III, dan Terlapor IV terbukti secara sah dan meyakinkan
melanggar Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;
4. Terlapor I, Terlapor II, Terlapor III, dan Terlapor IV tidak terbukti melanggar Pasal 19
huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;
5. Terlapor IV tidak terbukti melanggar Pasal 19 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1999;
6. Menghukum Terlapor II, membayar denda sebesar Rp360.000.000.000 (tiga ratus
enam puluh miliar rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan
denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja KPPU melalui bank
Pemerintah dengan kode penerimaan 425812 (Pendapatan Denda Pelanggaran di
Bidang Persaingan Usaha);
7. Menghukum Terlapor III, membayar denda sebesar Rp57.000.000.000 (lima puluh
tujuh miliar rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda
pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja KPPU melalui bank Pemerintah
dengan kode penerimaan 425812 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang
Persaingan Usaha);
8. Menghukum Terlapor IV, membayar denda sebesar Rp32.000.000.000 (tiga puluh dua
miliar rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda
pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja KPPU melalui bank Pemerintah
dengan kode penerimaan 425812 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang
Persaingan Usaha);
9. Memerintahkan Terlapor I untuk memperbaiki perjanjian dealer dengan menghilangkan
ketentuan yang melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;
10. Memerintahkan Terlapor I untuk memperbaiki saluran d*redribusi perdagangan truk
merek Sany dan suku cadangnya;
11. Memerintahkan Terlapor I, Terlapor II, Terlapor III, dan Terlapor IV untuk melaksanakan putusan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak Terlapor menerima pemberitahuan putusan apabila Terlapor menerima putusan KPPU; dan
12. Memerintahkan Terlapor I dan Terlapor II menyerahkan jaminan bank sebesar 20% (dua puluh persen) dari nilai denda ke KPPU paling lama 14 (empat belas) hari setelah
menerima pemberitahuan Putusan ini, jika mengajukan upaya hukum keberatan.

Majelis Komisi juga merekomendasikan KPPU untuk memberikan saran pertimbangan
kepada Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM dan Kementerian Perdagangan untuk
melakukan evaluasi terhadap kegiatan usaha yang dilakukan oleh Terlapor II, Terlapor III dan Terlapor IV.

Secara terpisah, KPPU memandang Putusan ini sebagai wujud komitmen KPPU dalam
memberikan penegakan hukum yang adil dan berlaku bagi semua, tanpa memperhatikan asal (origin) pelaku usaha.

“Putusan dan denda merupakan denda terbesar di sepanjang sejarah penegakan
hukum persaingan usaha, setelah Google. Ini patut menjadi pelajaran bagi semua pelaku
usaha, baik penanaman modal asing atau dalam negeri, bahwa KPPU tidak main-main dalam memberikan sanksi kepada pelaku usaha yang melakukan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Karena praktik tersebut tidak menciptakan efisiensi perekonomian nasional dan lingkungan bisnis yang sama atau adil kepada seluruh pelaku usaha, tegas Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama, Deswin Nur. (*red)

  • Dipublikasi Pada 7 Agustus 2025
  • Baru Saja di Update Pada November 20, 2025
  • Temukan Kami di Google News

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).


Follow WhatsApp Channel Infosurabaya.com
Follow