Quantcast
kursus bahasa inggris online, kursus digital marketing, kursus desain grafis, sekolah pilot indonesia, les matematika online, kursus persiapan toefl, kursus coding anak, kuliah kelas karyawan, universitas terbaik indonesia, obat sakit pinggang, gejala diabetes, cara menurunkan kolesterol, obat jerawat terbaik, kesehatan mental, asam lambung kronis, cara memulai bisnis online, digital marketing agency, rumah dijual jakarta, rumah dijual surabaya, perumahan murah, investasi properti, apartemen disewakan, sewa ruko, software akuntansi terbaik, software payroll, web hosting murah indonesia, hosting wordpress terbaik, cloud server indonesia, domain murah, vps windows indonesia, dedicated server indonesia, email bisnis murah, jasa pengacara, biaya pengacara, pengacara perceraian, konsultasi hukum online, kantor hukum jakarta, hukum perdata, pinjaman pribadi, pinjaman modal usaha, pinjaman online terpercaya, aplikasi pinjaman cepat cair, pinjaman angsuran ringan, pinjaman online bunga rendah, pinjaman uang cepat, pinjaman dengan jaminan bpkb, kredit tanpa agunan, kartu kredit terbaik, investasi reksadana, saham terbaik, asuransi mobil, asuransi kesehatan, asuransi jiwa, asuransi rumah, asuransi perjalanan, biaya asuransi mobil, premi asuransi mobil, asuransi kecelakaan kerja, asuransi pendidikan, asuransi properti, deposito bunga tinggi, cara mengajukan kredit motor, cara mengajukan kpr, kredit hp tanpa dp, kredit laptop cicilan, kredit elektronik tanpa kartu kredit, kredit mobil bekas, kredit motor syariah, hukum pidana, pengacara perusahaan, advokat terpercaya, jasa mediasi hukum, jasa pembuatan website, keamanan website, backup cloud terbaik, aplikasi kasir android, aplikasi crm terbaik, software erp indonesia, anti virus terbaik, software desain arsitektur, aplikasi meeting online, software pembuatan invoice, aplikasi manajemen bisnis, tanah kavling murah, desain rumah minimalis, biaya bangun rumah, jasa arsitek rumah, jasa iklan google ads, jasa seo profesional, bisnis franchise murah, peluang usaha modal kecil, import barang dari china, kursus bisnis online, platform e-commerce indonesia, aplikasi pembukuan usaha, obat maag ampuh, terapi saraf kejepit, dokter gigi terdekat, harga kacamata minus, beasiswa luar negeri

KPPU: Kebijakan Pembatasan Impor BBM Non Subsidi Mengganggu Pasokan, Menghilangkan Pilihan Konsumen dan Memperkuat Dominasi Pasar

KPPU: Kebiakan Pembatasan Impor BBM Non Subsidi Mengganggu Pasokan, Menghilangkan Pilihan Konsumen dan Memperkuat Dominasi Pasar (foto : *red)

infosurabaya.com | JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyambut baik upaya Pemerintah dalam pengaturan impor, termasuk impor BBM, sebagai langkah strategis yang berkontribusi pada penguatan ketahanan energi dan perbaikan neraca perdagangan nasional. Kebijakan ini tidak hanya berperan dalam menekan defisit transaksi migas, tetapi juga mendorong pemanfaatan optimal sumber daya dalam negeri.

Sejalan dengan hal tersebut, KPPU turut melakukan analisis serta menjalin koordinasi dengan Kementerian ESDM, BPH Migas, dan para pelaku usaha BBM non-subsidi untuk bersama-sama merumuskan langkah yang mendukung kelancaran d*redribusi serta ketersediaan BBM non-subsidi di pasar.

“KPPU telah menganalisis kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
(ESDM) yang membatasi kenaikan impor bensin non-subsidi maksimal 10% dari volume
penjualan 2024 sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Nomor T-19/MG.05/WM.M/2025
tanggal 17 Juli 2025. Hasil utama dari analisis KPPU adalah bahwa kebijakan tersebut telah
mempengaruhi kelangsungan operasional Badan Usaha (BU) swasta yang bergantung
sepenuhnya pada impor, hilangnya pilihan konsumen atas produk BBM non-subsidi dan
memperkuat dominasi pasar Pertamina.” jelas Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama.

Tambah Deswin Nur bahwa keterbatasan pasokan BBM non-subsidi telah berdampak pada berkurangnya pilihan konsumen di pasar dan memengaruhi kelancaran aktivitas ekonomi masyarakat maupun pelaku usaha. Padahal, tren peningkatan konsumsi BBM non-subsidi menunjukkan perkembangan positif yang sebaiknya terus dijaga. Untuk itu, penting agar kebijakan publik senantiasa memastikan kelancaran d*redribusi, ketersediaan pasokan, serta terciptanya iklim persaingan usaha yang sehat sehingga manfaat dari tren positif tersebut dapat dirasakan secara berkelanjutan.

“Pembatasan impor tercatat berdampak pada tambahan volume impor bagi BU swasta
yang berada di kisaran 7.000–44.000 kiloliter, sementara PT Pertamina Patra Niaga
memperoleh tambahan volume sekitar 613.000 kiloliter. Dalam segmen BBM non-subsidi,
pangsa pasar Pertamina Patra Niaga saat ini mencapai sekitar ±92,5%, sedangkan BU
swasta berada pada kisaran 1–3%. Kondisi ini menggambarkan struktur pasar yang masih
sangat terkonsentrasi, sehingga upaya untuk menjaga keseimbangan persaingan usaha
menjadi penting agar konsumen tetap memperoleh manfaat dari keberadaan berbagai pelaku usaha.” ujar Deswin.

Dari perspektif persaingan usaha, kebijakan pembatasan impor ini dianalisis menggunakan Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha (DPKPU) sebagaimana diatur dalam Peraturan KPPU No. 4 Tahun 2023 tentang Pemberian Saran dan Pertimbangan terhadap Kebijakan Pemerintah yang Berkaitan dengan Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat. DPKPU merupakan instrumen untuk menguji apakah kebijakan yang dirancang atau dikeluarkan telah sesuai prinsip-prinsip persaingan usaha.

Berdasarkan analisis DPKPU, KPPU mengidentifikasi bahwa kebijakan membatasi kenaikan
volume impor sebesar 10% bersinggungan dengan DPKPU angka 5 huruf b terkait indikator
membatasi jumlah penjualan/pasokan barang dan/atau jasa. Adanya pengarahan agar BU
swasta membeli pasokan kepada kompetitor (PT Pertamina Patra Niaga) ketika kehabisan
stok atau kebijakan impor BBM non-subsidi melalui satu pintu, juga bersinggungan dengan
DPKPU angka 6 huruf c, terkait indikator penunjukan pemasok tertentu.

Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan tantangan dalam menjaga iklim persaingan usaha yang sehat, antara lain berupa risiko pembatasan pasar (market foreclosure), perbedaan harga dan pasokan atau diskriminasi, serta dominasi pelaku tertentu. Di sisi lain, kebijakan ini akan berdampak pada terbatasnya pemanfaatan infrastruktur yang dimiliki BU swasta juga dapat menimbulkan inefisiensi, yang berimplikasi munculnya sinyal negatif bagi investasi baru di sektor hilir migas. Oleh karena itu, penting agar kebijakan yang diambil tetap memperhatikan keseimbangan antara tujuan stabilitas energi, efisiensi pasar, serta keberlanjutan iklim investasi.

Memperhatikan dinamika yang ada, KPPU memandang penting agar kebijakan terkait
impor BBM non-subsidi terus dievaluasi secara berkala sehingga dapat mendukung
terciptanya iklim usaha yang seimbang bagi seluruh pelaku usaha. Dengan demikian, target pertumbuhan ekonomi yang telah ditetapkan Presiden RI dapat tercapai melalui peningkatan investasi dan peningkatan peran serta BU swasta selain melalui penguatan peran BUMN.

Sejalan dengan itu, KPPU mendorong agar setiap kebijakan yang dirumuskan tetap selaras
dengan berbagai indikator dalam DPKPU, agar tujuan menjaga stabilitas energi dan neraca
perdagangan migas dapat dicapai tanpa mengurangi prinsip persaingan usaha yang sehat
maupun pilihan produk bagi konsumen. (*red)

  • Dipublikasi Pada 19 September 2025
  • Baru Saja di Update Pada November 20, 2025
  • Temukan Kami di Google News

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).


Follow WhatsApp Channel Infosurabaya.com
Follow