kursus bahasa inggris online, kursus digital marketing, kursus desain grafis, sekolah pilot indonesia, les matematika online, kursus persiapan toefl, kursus coding anak, kuliah kelas karyawan, universitas terbaik indonesia, obat sakit pinggang, gejala diabetes, cara menurunkan kolesterol, obat jerawat terbaik, kesehatan mental, asam lambung kronis, cara memulai bisnis online, digital marketing agency, rumah dijual jakarta, rumah dijual surabaya, perumahan murah, investasi properti, apartemen disewakan, sewa ruko, software akuntansi terbaik, software payroll, web hosting murah indonesia, hosting wordpress terbaik, cloud server indonesia, domain murah, vps windows indonesia, dedicated server indonesia, email bisnis murah, jasa pengacara, biaya pengacara, pengacara perceraian, konsultasi hukum online, kantor hukum jakarta, hukum perdata, pinjaman pribadi, pinjaman modal usaha, pinjaman online terpercaya, aplikasi pinjaman cepat cair, pinjaman angsuran ringan, pinjaman online bunga rendah, pinjaman uang cepat, pinjaman dengan jaminan bpkb, kredit tanpa agunan, kartu kredit terbaik, investasi reksadana, saham terbaik, asuransi mobil, asuransi kesehatan, asuransi jiwa, asuransi rumah, asuransi perjalanan, biaya asuransi mobil, premi asuransi mobil, asuransi kecelakaan kerja, asuransi pendidikan, asuransi properti, deposito bunga tinggi, cara mengajukan kredit motor, cara mengajukan kpr, kredit hp tanpa dp, kredit laptop cicilan, kredit elektronik tanpa kartu kredit, kredit mobil bekas, kredit motor syariah, hukum pidana, pengacara perusahaan, advokat terpercaya, jasa mediasi hukum, jasa pembuatan website, keamanan website, backup cloud terbaik, aplikasi kasir android, aplikasi crm terbaik, software erp indonesia, anti virus terbaik, software desain arsitektur, aplikasi meeting online, software pembuatan invoice, aplikasi manajemen bisnis, tanah kavling murah, desain rumah minimalis, biaya bangun rumah, jasa arsitek rumah, jasa iklan google ads, jasa seo profesional, bisnis franchise murah, peluang usaha modal kecil, import barang dari china, kursus bisnis online, platform e-commerce indonesia, aplikasi pembukuan usaha, obat maag ampuh, terapi saraf kejepit, dokter gigi terdekat, harga kacamata minus, beasiswa luar negeri
Home » Blogs » KPPU Kenakan Denda Mitsui & Co., Ltd. dan Mitsui & Co. (Australia) Ltd. sebesar 1 Miliar
KPPU Kenakan Denda Mitsui & Co., Ltd. dan Mitsui & Co. (Australia) Ltd. sebesar 1 Miliar
KPPU Kenakan Denda Mitsui & Co., Ltd. dan Mitsui & Co. (Australia) Ltd. sebesar 1 Miliar (foto : *red)
infosurabaya.com | JAKARTA – Informasi penting terkait pembacaan Putusan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam Perkara Nomor 21/KPPU-M/2024 tentang Dugaan Pelanggaran terkait Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham Position Partners Pty. Ltd. (sekarang Aptella Pty., Ltd.,) oleh Mitsui & Co., Ltd. dan Mitsui & Co. (Australia) Ltd.
Perkara ini merupakan perkara dugaan keterlambatan notifikasi merger dan akuisisi (Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 PP Nomor 57 Tahun 2010) dalam transaksi akuisisi saham yang dilakukan oleh Mitsui & Co., Ltd. dan Mitsui & Co. (Australia) Ltd. pada tahun 2022. Keduanya dinilai telah terlambat 1 (satu) hari kerja dalam melakukan notifikasi.
Terlapor I dalam Perkara ini adalah Mitsui & Co., Ltd. dan Terlapor II adalah Mitsui & Co. (Australia) Ltd.
Majelis Komisi KPPU dalam amar Putusannya telah menyatakan bahwa: 1. Menyatakan Terlapor I terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 PP Nomor 57 Tahun 2010. 2. Menyatakan Terlapor II terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 PP Nomor 57 Tahun 2010. 3. Menghukum Terlapor I dan Terlapor II membayar secara tanggung renteng denda sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja KPPU melalui bank dengan kode penerimaan 425812 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha). 4. Memerintahkan Terlapor I dan Terlapor II untuk melaporkan dan menyerahkan salinan bukti pembayaran denda tersebut kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha. 5. Memerintahkan Terlapor I dan Terlapor II untuk melaksanakan amar putusan ketiga dan keempat tersebut di atas maksimal 30 (tiga puluh) hari sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap.
Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Komisi Eugenia Mardanugraha selaku Ketua Majelis bersama Anggota Majelis Hilman Pujana dan Mohammad Reza. Tanggal Putusan: Senin / 11 Agustus 2025. Lokasi Sidang: Kantor Pusat KPPU, Jakarta. (*red)