Quantcast
kursus bahasa inggris online, kursus digital marketing, kursus desain grafis, sekolah pilot indonesia, les matematika online, kursus persiapan toefl, kursus coding anak, kuliah kelas karyawan, universitas terbaik indonesia, obat sakit pinggang, gejala diabetes, cara menurunkan kolesterol, obat jerawat terbaik, kesehatan mental, asam lambung kronis, cara memulai bisnis online, digital marketing agency, rumah dijual jakarta, rumah dijual surabaya, perumahan murah, investasi properti, apartemen disewakan, sewa ruko, software akuntansi terbaik, software payroll, web hosting murah indonesia, hosting wordpress terbaik, cloud server indonesia, domain murah, vps windows indonesia, dedicated server indonesia, email bisnis murah, jasa pengacara, biaya pengacara, pengacara perceraian, konsultasi hukum online, kantor hukum jakarta, hukum perdata, pinjaman pribadi, pinjaman modal usaha, pinjaman online terpercaya, aplikasi pinjaman cepat cair, pinjaman angsuran ringan, pinjaman online bunga rendah, pinjaman uang cepat, pinjaman dengan jaminan bpkb, kredit tanpa agunan, kartu kredit terbaik, investasi reksadana, saham terbaik, asuransi mobil, asuransi kesehatan, asuransi jiwa, asuransi rumah, asuransi perjalanan, biaya asuransi mobil, premi asuransi mobil, asuransi kecelakaan kerja, asuransi pendidikan, asuransi properti, deposito bunga tinggi, cara mengajukan kredit motor, cara mengajukan kpr, kredit hp tanpa dp, kredit laptop cicilan, kredit elektronik tanpa kartu kredit, kredit mobil bekas, kredit motor syariah, hukum pidana, pengacara perusahaan, advokat terpercaya, jasa mediasi hukum, jasa pembuatan website, keamanan website, backup cloud terbaik, aplikasi kasir android, aplikasi crm terbaik, software erp indonesia, anti virus terbaik, software desain arsitektur, aplikasi meeting online, software pembuatan invoice, aplikasi manajemen bisnis, tanah kavling murah, desain rumah minimalis, biaya bangun rumah, jasa arsitek rumah, jasa iklan google ads, jasa seo profesional, bisnis franchise murah, peluang usaha modal kecil, import barang dari china, kursus bisnis online, platform e-commerce indonesia, aplikasi pembukuan usaha, obat maag ampuh, terapi saraf kejepit, dokter gigi terdekat, harga kacamata minus, beasiswa luar negeri

KPPU Menyatakan PT Kimia Farma Diagnostika Tidak Bersalah Dalam Kasus Dugaan Pelanggaran Kemitraan

KPPU Menyatakan PT Kimia Farma Diagnostika Tidak Bersalah Dalam Kasus Dugaan Pelanggaran Kemitraan (foto : *red)

infosurabaya.com | JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan bahwa PT Kimia Farma Diagnostika (PT KFD) tidak terbukti melanggar ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam pelaksanaan hubungan kemitraan dengan mitra dokter umum dan dokter gigi. Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Majelis Komisi untuk perkara Nomor 14/KPPU-K/2023 tentang Pelanggaran Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 terkait Pelaksanaan Kemitraan Bagi Hasil di Sektor Pelayanan Kesehatan antara PT Kimia Farma Diagnostika dan Mitra Dokter Umum/Gigi pada hari Senin, 26 Mei 2025 di Kantor KPPU, Jakarta. Putusan dibacakan oleh Majelis Komisi yang terdiri dari Dr. Rhido Jusmadi, S.H., M.H. sebagai Ketua, serta Dr. Ir. M. Fanshurullah Asa dan Moh. Noor Rofieq, S.T. sebagai Anggota.

“Perkara ini bermula dari inisiatif KPPU yang meneliti perjanjian kerja sama antara PT
Kimia Farma Diagnostika dengan para dokter mitra. Pemeriksaan dilakukan untuk menilai
apakah hubungan tersebut memenuhi kriteria kemitraan sebagaimana diatur dalam UU No.
20 Tahun 2008, yang melarang usaha besar menguasai UMKM dalam hubungan kemitraan
yang tidak sehat. Objek perkara mencakup perjanjian praktik dokter umum dan dokter gigi, perjanjian pemakaian alat dan bahan medis habis pakai, dan klausul-klausul pengaturan kerja sama profesi dalam pelayanan kesehatan.” jelas Deswin Nur, Kepala Biro
Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama.

Tambah Deswin, selama proses tersebut, KPPU telah mengeluarkan tiga Peringatan Tertulis kepada PT KFD untuk melakukan perbaikan terhadap substansi perjanjian kemitraan. Namun, perbaikan tersebut belum sepenuhnya dijalankan oleh PT KFD, sehingga perkara dilanjutkan ke tahap Pemeriksaan Lanjutan. Dalam proses persidangan yang terbuka untuk umum, Majelis Komisi memeriksa berbagai bukti, saksi dari kedua belah pihak, serta ahli hukum dari Universitas Gadjah Mada dan Universitas Padjadjaran.

Berdasarkan pemeriksaan, Majelis Komisi menilai bahwa bentuk kerja sama antara
Kimia Farma Diagnostika dengan para dokter mitra bukan merupakan hubungan kemitraan
dalam konteks UU UMKM, melainkan kontrak profesional berdasarkan kesepakatan bersama yang bersifat imbal jasa dan tidak melibatkan pembinaan usaha, alih keterampilan, atau penanaman modal sebagaimana disyaratkan dalam pola kemitraan UMKM. Majelis juga mempertimbangkan bahwa tidak ada upaya menguasai atau memiliki yang dilakukan oleh PT KFD terhadap praktik dokter mitra. Para dokter tetap menjalankan praktik secara profesional dengan imbal hasil yang disepakati, tanpa ada intervensi terhadap kepemilikan usaha atau aset para dokter tersebut.

Berdasarkan fakta-fakta dan bukti persidangan, Majelis Komisi memutuskan bahwa
unsur pelanggaran Pasal 35 ayat (1) tidak terpenuhi. Oleh karena itu, PT KFD dinyatakan
tidak bersalah dalam perkara ini. (*red)

  • Dipublikasi Pada 26 Mei 2025
  • Baru Saja di Update Pada November 20, 2025
  • Temukan Kami di Google News

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).


Follow WhatsApp Channel Infosurabaya.com
Follow