Quantcast
kursus bahasa inggris online, kursus digital marketing, kursus desain grafis, sekolah pilot indonesia, les matematika online, kursus persiapan toefl, kursus coding anak, kuliah kelas karyawan, universitas terbaik indonesia, obat sakit pinggang, gejala diabetes, cara menurunkan kolesterol, obat jerawat terbaik, kesehatan mental, asam lambung kronis, cara memulai bisnis online, digital marketing agency, rumah dijual jakarta, rumah dijual surabaya, perumahan murah, investasi properti, apartemen disewakan, sewa ruko, software akuntansi terbaik, software payroll, web hosting murah indonesia, hosting wordpress terbaik, cloud server indonesia, domain murah, vps windows indonesia, dedicated server indonesia, email bisnis murah, jasa pengacara, biaya pengacara, pengacara perceraian, konsultasi hukum online, kantor hukum jakarta, hukum perdata, pinjaman pribadi, pinjaman modal usaha, pinjaman online terpercaya, aplikasi pinjaman cepat cair, pinjaman angsuran ringan, pinjaman online bunga rendah, pinjaman uang cepat, pinjaman dengan jaminan bpkb, kredit tanpa agunan, kartu kredit terbaik, investasi reksadana, saham terbaik, asuransi mobil, asuransi kesehatan, asuransi jiwa, asuransi rumah, asuransi perjalanan, biaya asuransi mobil, premi asuransi mobil, asuransi kecelakaan kerja, asuransi pendidikan, asuransi properti, deposito bunga tinggi, cara mengajukan kredit motor, cara mengajukan kpr, kredit hp tanpa dp, kredit laptop cicilan, kredit elektronik tanpa kartu kredit, kredit mobil bekas, kredit motor syariah, hukum pidana, pengacara perusahaan, advokat terpercaya, jasa mediasi hukum, jasa pembuatan website, keamanan website, backup cloud terbaik, aplikasi kasir android, aplikasi crm terbaik, software erp indonesia, anti virus terbaik, software desain arsitektur, aplikasi meeting online, software pembuatan invoice, aplikasi manajemen bisnis, tanah kavling murah, desain rumah minimalis, biaya bangun rumah, jasa arsitek rumah, jasa iklan google ads, jasa seo profesional, bisnis franchise murah, peluang usaha modal kecil, import barang dari china, kursus bisnis online, platform e-commerce indonesia, aplikasi pembukuan usaha, obat maag ampuh, terapi saraf kejepit, dokter gigi terdekat, harga kacamata minus, beasiswa luar negeri

KPPU Tetapkan Denda Empat Miliar Kepada Pemasokan EMU Proyek Kereta Cepat

KPPU Tetapkan Denda Empat Miliar Kepada Pemasokan EMU Proyek Kereta Cepat (foto : *red)

infosurabaya.com | JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (“KPPU”) menjatuhkan total denda sebesar Rp4 miliar kepada PT CRRC Sifang Indonesia dan PT Anugerah Log*redk Prestasindo karena terbukti melakukan persekongkolan dalam pengadaan transportasi darat untuk pemasokan Electric Multiple Unit (EMU) pada Proyek Jakarta Bandung High Speed Railways dengan nilai pengadaan sekitar Rp70,3 miliar. Putusan dibacakan dalam Sidang Majelis Pembacaan Putusan yang dilaksanakan kemarin (22/07) di Kantor KPPU Jakarta oleh Majelis yang dipimpin Ketua Majelis Aru Armando bersama Anggota Majelis Komisi Budi Joyo Santoso dan Gopprera Panggabean.

Perkara dengan Nomor 14/KPPU-L/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 UU
Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Transportasi Darat untuk Pemasokan Electric
Multiple Unit (EMU) pada Proyek Jakarta Bandung High Speed Railways Project ini
bersumber dari laporan masyarakat. Perkara melibatkan dua Terlapor, yakni PT CRRC Sifang Indonesia sebagai Terlapor I (yang juga merupakan panitia tender) dan PT Anugerah Log*redk Prestasindo sebagai Terlapor II. Objek perkara a quo adalah pengadaan transportasi darat untuk pemasokan Electric Multiple Unit (EMU) pada Proyek Jakarta Bandung High Speed Railways Project. Pengadaan tersebut meliputi keseluruhan kegiatan jasa untuk EMU, suku cadang, aksesori EMU (barang) setelah barang tiba di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, via pengangkutan laut, yaitu melakukan likuidasi bea cukai, pembongkaran muatan, pekerjaan pengangkutan darat untuk mengangkut barang dari Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta ke Depo Tegalluar, Bandung dan melakukan pembongkaran muatan sampai barang ditempatkan di rel yang telah ditentukan.

Dalam sidang yang dimulai sejak 13 Desember 2024, kedua Terlapor terbukti
melakukan berbagai tindakan yang tidak jujur, yaitu melakukan tindakan kerja sama secara terang-terangan maupun diam-diam melakukan tindakan menciptakan persaingan semu terkait proses pengadaan perkara a quo, dan memfasilitasi terjadinya persekongkolan dalam rangka memenangkan Terlapor II. Kedua Terlapor terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yaitu melakukan tindakan persekongkolan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 dan menghambat persaingan usaha dengan melakukan pengadaan yang bersifat tertutup, tidak transparan dan diskriminatif. Sehingga mengakibatkan hilangnya potensi untuk mendapatkan harga yang kompetitif sesuai dengan tujuan pengadaan barang dan jasa.

Majelis Komisi berpendapat telah terjadi persekongkolan yang dilakukan Terlapor I dan
Terlapor II dengan berbagai cara, antara lain menciptakan persaingan semu untuk mengatur dan/atau menentukan pemenang tender melalui proses pengadaan, fasilitasi Terlapor I atas Terlapor II melalui Penilaian Dokumen Penawaran yang tidak sesuai dengan Dokumen Tender, dan Terlapor II melakukan kerja sama baik secara langsung maupun tidak langsung serta mendapatkan manfaat dari persekongkolan melalui komunikasi awal dengan Terlapor I.

Tindakan para Terlapor merupakan bukti bahwa para Terlapor tidak menerapkan prinsip dan mematuhi etika dalam Dokumen Tender dan telah terjadi persekongkolan melalui serangkaian tindakan yang meng*redmewakan Terlapor II untuk memenangkan pengadaan perkara a quo.

Berdasarkan fakta dan bukti persidangan, Majelis Komisi memutuskan Terlapor I dan
Terlapor II terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor
5 Tahun 1999. Untuk itu, Majelis Komisi memutuskan PT CRRC Sifang Indonesia dan PT
Anugerah Log*redk Prestasindo untuk membayar denda masing-masing sebesar
Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah), yang harus disetorkan ke Kas Negara sebagai
pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha. Pembayaran denda tersebut
wajib dibayarkan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak Putusan memiliki kekuatan
hukum tetap (inkracht). Selain itu, Majelis Komisi juga memerintahkan kepada Terlapor I dan II untuk menyerahkan jaminan bank sebesar 20% (dua puluh persen) dari nilai denda ke KPPU paling lama 14 (empat belas) hari setelah putusan ini ditetapkan, jika mengajukan
upaya hukum keberatan. (*red)

  • Dipublikasi Pada 25 Juli 2025
  • Baru Saja di Update Pada November 20, 2025
  • Temukan Kami di Google News

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).


Follow WhatsApp Channel Infosurabaya.com
Follow