Quantcast

Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan Pemeriksaan David Kurniawan di Polrestabes Surabaya – Kabar Surabaya

SURABAYA (( Info Surabaya)) — Pemeriksaan terhadap David Kurniawan, pemilik CV Paris Indo Lisensi asal Samarinda, di Satuan Reserse Mobile (Resmob) Polrestabes Surabaya menuai sorotan. Kuasa hukumnya, Vena Naftalia, membongkar sejumlah kejanggalan setelah kliennya tidak diizinkan pulang meski berstatus saksi dalam kasus dugaan penipuan atau penggelapan pembelian ban senilai Rp 515 juta.

David dijemput penyidik di Samarinda pada Sabtu (6/12/2025) dan langsung dibawa ke Mapolrestabes Surabaya. Namun, usai menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai saksi, ia tidak diperbolehkan kembali ke Samarinda. Keputusan tersebut dianggap tidak wajar oleh kuasa hukum.

“Klien saya dijemput di Samarinda, dibawa ke surabaya/” title=”Polrestabes Surabaya”>Polrestabes Surabaya. Tapi setelah di-BAP sebagai saksi, ia tidak boleh pulang hingga saat ini,” ujar Vena di Mapolrestabes Surabaya, Minggu (7/12).

Menurutnya, penyidik berdalih bahwa David harus menunggu perintah pimpinan untuk digelar perkara. Namun Vena menilai langkah tersebut tidak memiliki dasar prosedural.

“Status klien saya adalah saksi. Kenapa harus ditahan menunggu gelar perkara? Ini janggal dan berpotensi melanggar hak-haknya,” tegasnya.

Kasus yang menjerat David tertuang dalam Sprindik tertanggal 17 November 2025. Namun pihak kuasa hukum menyebut kliennya sama sekali tidak mengetahui transaksi pembelian ban yang kini menjadi objek laporan. Transaksi diduga dilakukan antara pelapor, Robby Cahyadi, dan Feri—karyawan David yang telah meninggal dunia.

David baru mengetahui persoalan tersebut setelah Feri wafat, ketika pelapor menyampaikan adanya pesanan ban yang belum dibayar. Saat dilakukan pengecekan di gudang, barang yang dimaksud tidak ditemukan. David juga menegaskan bahwa setiap transaksi dalam perusahaannya harus melalui persetujuan langsung darinya.

“Suami saya tulang punggung keluarga. Kami tidak rela ia menanggung sesuatu yang bukan perbuatannya,” ujar istri David berharap penyidik bersikap objektif.

Pengiriman ban disebut dilakukan dalam tiga termin. Dua pengiriman terbesar, yakni 50 dan 90 set, diduga diambil langsung oleh anak Feri di pabrik Samarinda. Kuasa hukum berharap penyidik mencermati seluruh bukti, termasuk percakapan digital yang menunjukkan bahwa David tidak mengetahui transaksi tersebut.

Media masih berupaya mengonfirmasi penyidik Resmob surabaya/” title=”Polrestabes Surabaya”>Polrestabes Surabaya terkait alasan tidak diperbolehkannya David pulang meski berstatus saksi.

Dalam pemberitaan ini, asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi. Semua pihak berhak memberikan keterangan dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Continue Reading

  • Dipublikasi Pada 9 Desember 2025
  • Baru Saja di Update Pada Desember 9, 2025
  • Temukan Kami di Google News

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).


Follow WhatsApp Channel Infosurabaya.com
Follow