infoSurabaya|Surabaya-Sengketa rumah warisan seluas sekitar 1.000 meter persegi di Jalan Menur Pumpungan AA-9, Kecamatan Sukolilo, Surabaya, antara kakak-beradik Widyawati Santoso dan Kwee Ruddy Jananto, semakin memanas. Rumah yang awalnya merupakan bagian dari aset keluarga itu kini telah berubah fungsi menjadi kos-kosan, tanpa persetujuan seluruh ahli waris.
Kuasa hukum penggugat, Albertus Soegeng, membantah tudingan dari pihak tergugat yang menyebut kliennya enggan melakukan mediasi. Menurutnya, klaim tersebut tidak berdasar dan menyesatkan.
“Saya baca dari pemberitaan, disebutkan bahwa klien kami tidak mau mediasi. Padahal faktanya, apa yang mereka sebut mediasi itu bukan mediasi yang adil dan terbuka, melainkan upaya untuk menguasai seluruh aset melalui satu orang penerima kuasa, yaitu Pak Bambang,”
tegas Albertus, Jumat (7/11/2025).
Albertus menambahkan, pihaknya memiliki bukti dokumen yang menunjukkan bahwa apa yang disebut sebagai “undangan mediasi” oleh pihak tergugat sebenarnya adalah surat pemberian kuasa penuh kepada seseorang bernama Bambang untuk menguasai seluruh aset dan saham perusahaan keluarga. Tidak ada satu pun pasal yang membahas pembagian hak secara adil kepada seluruh ahli waris.
“Isinya bukan ajakan bermusyawarah, tapi pemberian kuasa agar seluruh aset diserahkan ke Bambang. Jelas kami menolak, karena kalau diterima, sama saja bunuh diri terhadap hak-hak ahli waris,” ujarnya.
Lebih lanjut, Albertus menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan dua orang saksi yang akan dihadirkan dalam sidang berikutnya di Pengadilan Negeri Surabaya. Kedua saksi itu terdiri dari seorang rekan dekat penggugat dan anggota keluarga yang memahami asal-usul kepemilikan aset.
> “Dua minggu ke depan kami akan masuk ke tahap pemeriksaan saksi dari penggugat. Kami sudah siap menghadirkan dua saksi yang akan memperjelas duduk persoalan dan kepemilikan yang sah,” jelasnya.
Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa objek sengketa kini telah beralih fungsi menjadi kos-kosan aktif, dengan spanduk “Terima Kos” terpampang di depan bangunan. Albertus menilai tindakan tersebut merupakan penguasaan sepihak yang berpotensi menimbulkan kerugian hukum.
“Bangunan yang masih bersengketa malah dijadikan kos. Ini jelas bentuk penguasaan tanpa dasar hukum yang sah. Kasihan juga para penyewa yang tidak tahu situasi hukumnya,” tuturnya.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Surabaya, S. Pujiono, membenarkan bahwa majelis hakim telah meninjau langsung objek sengketa untuk mencocokkan isi gugatan dengan kondisi di lapangan. Namun hingga sidang terakhir, pihak tergugat maupun turut tergugat belum pernah hadir dalam persidangan.
“Seharusnya tergugat hadir, tetapi sampai sekarang tidak ada,” kata Pujiono saat dikonfirmasi.
Pihak penggugat berharap proses hukum berjalan objektif dan transparan, serta dapat memberikan keadilan bagi seluruh ahli waris. Mereka juga meminta agar pengadilan menghentikan segala bentuk penguasaan sepihak atas aset keluarga dan mengembalikan hak kepemilikan sesuai hukum waris yang berlaku.(bro)
- Dipublikasi Pada 8 November 2025
- Baru Saja di Update Pada November 20, 2025
- Temukan Kami di Google News
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
