Quantcast

LBH Lira Jatim Tuntut Pemeriksaan Pasal Lebih Luas dalam Kasus Kematian Mahasiswi UMM, Tidak Hanya Pembunuhan Biasa

Infosurabaya.com – Direktur LBH Lira Jawa Timur, Alexander Kurniadi, menyatakan bahwa lembaga hukumnya mendesak penyidik untuk memeriksa pasal-pasal pidana lebih luas dalam kasus kematian mahasiswi UMM yang tengah diteliti, bukan hanya terbatas pada Pasal 338 KUHP (pembunuhan biasa) seperti yang tercantum dalam surat perintah penyidikan awal.

Menurut Alex, kejadian tersebut patut diduga melanggar Pasal 339 KUHP (pembunuhan berencana), Pasal 340 KUHP (penganiayaan menyebabkan kematian), Pasal 354 KUHP (penganiayaan), Pasal 354 ayat 2 KUHP (penganiayaan berat), dan Pasal 285 KUHP (pemerkosaan).

“Kami hadir untuk berkoordinasi dengan penyidik agar kasus ini terungkap dengan baik dan ada keadilan bagi keluarga korban,” ujarnya dalam kunjungan ke Polda Jawa Timur, Senin (22/12/2025).

Ketika ditanya tentang hasil otopsi dari RS Bayangkara terkait penyebab kematian dan laporan adanya luka cekikan, Alex menjelaskan bahwa hal tersebut masih merupakan rahasia kepolisian yang harus dihormati. “Kami akan mengoptimalkan pengungkapan kasus ini dan siap bekerja sama penuh dengan pihak penegak hukum,” katanya.

Selama kunjungan tersebut, LBH Lira Jatim bersama LSM Lira Jatim yang dipimpin Gubernur LSM Lira Jatim, H. Samsudin, juga menyerahkan surat-surat yang diharapkan bisa membantu penyidik memfokuskan penyelidikan secara lebih transparan dan akuntabel.

Samsudin, yang juga berperan sebagai advokat korban, menambahkan bahwa kasus ini tidak sekadar pembunuhan biasa melainkan mengandung unsur pembunuhan berencana, pemerkosaan, dan penyirian berdasarkan rangkaian fakta di lapangan. “Kami mewakili keluarga korban untuk memastikan proses berjalan transparan, karena ini sangat menyakitkan bagi mereka,” ujarnya.

Mengenai latar belakang dugaan pembunuhan berencana, motif, serta hubungan antara korban dan pelaku, Alex Kurniadi menyatakan bahwa semuanya masih terlalu prematur untuk disampaikan. “Kami tidak boleh berasumsi apapun, semuanya harus berdasarkan fakta yang ditemukan penyidik,” tegasnya. (Kdm)

  • Dipublikasi Pada 23 Desember 2025
  • Baru Saja di Update Pada Desember 23, 2025
  • Temukan Kami di Google News

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).


Follow WhatsApp Channel Infosurabaya.com
Follow