Infosurabaya.com – Dengan tegas dan tanpa kompromi, manajemen Apartemen Bale Hinggil melalui PT Tata Kelola Sarana (TKS) akhirnya mengambil langkah hukum terhadap kelompok misterius yang selama ini mengganggu ketertiban hunian di kawasan Surabaya. Didukung oleh mayoritas penghuni yang resah, pengelola resmi apartemen ini telah melaporkan aktivitas mencurigakan yang didalangi oleh apa yang disebut sebagai sindikat rusun palsu kepada pihak berwajib.
Kasus ini semakin panas setelah munculnya kelompok bernama Bale Hinggil Community (BHC) yang dengan lancang mengklaim diri sebagai perwakilan penghuni, padahal sama sekali tidak memiliki dasar hukum yang sah. Menurut investigasi internal manajemen, kelompok ini diduga kuat berada di balik berbagai masalah yang memicu keresahan di kalangan penghuni sah apartemen.
Oki Mochtar, Building Manager Apartemen Bale Hinggil, secara tegas menyatakan bahwa BHC adalah organisasi ilegal. “Mereka tidak terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, tidak memiliki izin operasi, dan yang paling penting, tidak pernah mendapat mandat resmi dari para pemilik unit,” ungkapnya dalam keterangan pers.
Pengelola apartemen telah mengumpulkan berbagai bukti terkait aktivitas ilegal BHC. Kelompok ini diketahui melakukan pungutan liar kepada penghuni dengan dalih membantu mempercepat proses penerbitan Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS). Yang lebih parah, beberapa penghuni yang patuh membayar service charge dan sinking fund justru menjadi korban intimidasi.
Renald Christoper, S.H., CCD., kuasa hukum manajemen, menjelaskan bahwa mereka telah melaporkan dugaan tindak pidana termasuk pemerasan, pencemaran nama baik, dan gangguan ketertiban umum. “Kami memiliki bukti-bukti yang sangat kuat untuk mendukung laporan ini,” tegasnya dalam konferensi pers yang digelar pekan lalu.
Beredarnya isu bahwa manajemen melakukan penyelewengan pajak langsung dibantah oleh Agung S. Puji dari tim hukum. “Semua kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) telah kami setor sesuai ketentuan ke Bapenda. Justru kami yang memiliki catatan tentang oknum-oknum tertentu yang sengaja mangkir dari kewajiban perpajakan,” paparnya dengan nada tegas.
Tasya, salah satu pemilik unit di lantai 16, berbagi pengalaman pahitnya. Ia difitnah sebagai “mata-mata pengelola” hanya karena bersikap netral dan taat membayar kewajibannya sebagai penghuni. “Saya malah dikeluarkan secara sepihak dari grup komunitas tanpa alasan yang jelas,” ujarnya dengan nada kecewa.
Manajemen mengaku telah berkoordinasi intensif dengan Pemerintah Kota Surabaya dalam menangani kasus ini. “Kami sangat menghargai arahan dari Wali Kota Eri Cahyadi yang menekankan penyelesaian masalah melalui jalur hukum yang benar,” ungkap Renald.
Langkah tegas yang diambil oleh manajemen Apartemen Bale Hinggil ini menunjukkan komitmen nyata dalam menjaga keamanan dan kenyamanan penghuni. Kasus ini juga menjadi pelajaran penting bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap kelompok ilegal yang mengatasnamakan penghuni rusun.
- Dipublikasi Pada 23 April 2025
- Baru Saja di Update Pada April 23, 2025
- Temukan Kami di Google News
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
