Quantcast
kursus bahasa inggris online, kursus digital marketing, kursus desain grafis, sekolah pilot indonesia, les matematika online, kursus persiapan toefl, kursus coding anak, kuliah kelas karyawan, universitas terbaik indonesia, obat sakit pinggang, gejala diabetes, cara menurunkan kolesterol, obat jerawat terbaik, kesehatan mental, asam lambung kronis, cara memulai bisnis online, digital marketing agency, rumah dijual jakarta, rumah dijual surabaya, perumahan murah, investasi properti, apartemen disewakan, sewa ruko, software akuntansi terbaik, software payroll, web hosting murah indonesia, hosting wordpress terbaik, cloud server indonesia, domain murah, vps windows indonesia, dedicated server indonesia, email bisnis murah, jasa pengacara, biaya pengacara, pengacara perceraian, konsultasi hukum online, kantor hukum jakarta, hukum perdata, pinjaman pribadi, pinjaman modal usaha, pinjaman online terpercaya, aplikasi pinjaman cepat cair, pinjaman angsuran ringan, pinjaman online bunga rendah, pinjaman uang cepat, pinjaman dengan jaminan bpkb, kredit tanpa agunan, kartu kredit terbaik, investasi reksadana, saham terbaik, asuransi mobil, asuransi kesehatan, asuransi jiwa, asuransi rumah, asuransi perjalanan, biaya asuransi mobil, premi asuransi mobil, asuransi kecelakaan kerja, asuransi pendidikan, asuransi properti, deposito bunga tinggi, cara mengajukan kredit motor, cara mengajukan kpr, kredit hp tanpa dp, kredit laptop cicilan, kredit elektronik tanpa kartu kredit, kredit mobil bekas, kredit motor syariah, hukum pidana, pengacara perusahaan, advokat terpercaya, jasa mediasi hukum, jasa pembuatan website, keamanan website, backup cloud terbaik, aplikasi kasir android, aplikasi crm terbaik, software erp indonesia, anti virus terbaik, software desain arsitektur, aplikasi meeting online, software pembuatan invoice, aplikasi manajemen bisnis, tanah kavling murah, desain rumah minimalis, biaya bangun rumah, jasa arsitek rumah, jasa iklan google ads, jasa seo profesional, bisnis franchise murah, peluang usaha modal kecil, import barang dari china, kursus bisnis online, platform e-commerce indonesia, aplikasi pembukuan usaha, obat maag ampuh, terapi saraf kejepit, dokter gigi terdekat, harga kacamata minus, beasiswa luar negeri

Mantan Direktur PT Tanjung Alam Sentosa, Wasito Nawikartha Putra Dituntut 1 Tahun Penjara

SURABAYA | Wasito Nawikartha Putra, mantan Direktur PT. Tanjung Alam Sentosa (TAS) dituntut 1 tahun penjara. Pria 58 tahun itu dinyatakan telah melakukan penggelapan jual beli kayu meranti merah. Akibat perbuatannya, korban PT. Kayumas Podo Agung (KPA) mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp 6,5 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono menyatakan terdakwa Wasito bersalah lantaran perbuatannya telah terbukti secara sah dan menyakinkan memenuhi unsur pidana sebagaimana pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menuntut, memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wasito Nawikartha Putra dengan pidana penjara selama 1 tahun,”kata Yulistiono di ruang Kartika 2, Senin,(2/12).

Atas tuntutan JPU, terdakwa Wasito Nawikartha Putra yang tidak didampingi pengacara saat menjalani persidangan, mengajukan pledoi secara tertulis yang dibacakannya dihadapan majelis hakim.
“Saya sebagai karyawan biasa disuruh untuk menandatangani kontrak jual beli kayu bulat antara PT. Talisan Emas dan PT. Kayumas Podo Agung. Dari kontrak jual beli tersebut saya tidak menerima uang sepeserpun kecuali gaji. Saya hanya mengandalkan gaji untuk mencukupi kebutuhan keluarga saya dan sampai saat ini masih sebagai tulang punggung keluarga,”ucap Wasito.

Selain itu, Wasito juga mengaku terzolimi dan tersakiti karena benar-benar tidak mengetahui urusan kontrak jual beli kayu bulat akan berakhir seperti ini. Sedangkan untuk keuangan dan tanggung jawab di lapangan sepenuhnya Hendra Sugianto.

“Pada intinya saya memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Kepada Bapak Hadi Djojo Kusumo, saya meminta maaf dan menyesal. Karena hanya karyawan biasa yang disuruh untuk menandatangani kontrak. Saya Cuma menerima gaji per tahun Rp 90 juta.

Saya rela untuk mengembalikan uang tersebut dengan syarat dicicil setiap bulan dan sesuai dengan kemampuan, mengingat saat ini saya sudah tidak bekerja lagi,” pungkasnya.

  • Dipublikasi Pada 17 Desember 2024
  • Baru Saja di Update Pada Desember 17, 2024
  • Temukan Kami di Google News

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).


Follow WhatsApp Channel Infosurabaya.com
Follow