Quantcast

Muncul Surat 1959, Dr. David Minta Usut Tuntas Peran Kurator dan Hakim dalam Eksekusi Kantor Madas Darmo 153 surabaya – Kabar Surabaya

SURABAYA (( Info Surabaya)) – Polemik penyegelan dan eksekusi Kantor Madas di Jalan Raya Darmo Nomor 153 surabaya kian memanas. Sebuah surat resmi tahun 1959 yang kini beredar luas di media sosial menguatkan dugaan bahwa bangunan tersebut memiliki status historis sebagai rumah dinas Kepolisian.

Surat bertanggal 16 Juli 1959 itu diterbitkan oleh Urusan Perumahan Surabaya, ditujukan kepada Perumahan Kepolisian Keresidenan Kota Besar Surabaya. Dokumen tersebut secara eksplisit mencatat penggunaan bangunan di Jalan Raya Darmo sebagai rumah dinas dan berkaitan dengan pejabat kepolisian pada masa itu.

Menanggapi temuan dokumen tersebut, Dr. David, tokoh masyarakat Surabaya sekaligus pengusaha, mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas peran kurator dan hakim yang diduga menjadi aktor utama di balik proses eksekusi Kantor Madas di Jalan Darmo .surabaya

“Jika benar ada bukti surat resmi negara yang menyatakan bangunan itu rumah dinas kepolisian, maka proses eksekusi yang dilakukan patut dipertanyakan. Jangan sampai hukum dijalankan dengan mengabaikan sejarah dan dokumen negara,” tegas Dr. David, Kamis malam (15/1).

Menurutnya, keberadaan surat tahun 1959 tersebut tidak bisa dipandang sebagai arsip biasa. Dokumen itu harus dijadikan alat bukti penting untuk menelusuri apakah telah terjadi kekeliruan prosedur, penyalahgunaan kewenangan, atau bahkan rekayasa hukum dalam proses eksekusi.

Dr. David juga meminta Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) turun tangan melakukan pemeriksaan etik dan administrasi terhadap hakim yang mengeluarkan penetapan eksekusi, termasuk menelusuri peran kurator yang mengajukan permohonan eksekusi.

“Kalau ada dugaan mafia tanah, maka kurator dan hakim tidak boleh kebal hukum. Semua harus dibuka secara terang benderang demi keadilan,” ujarnya.

Sebelumnya, surabaya/” title=”Polrestabes Surabaya”>Polrestabes Surabaya telah menyegel bangunan tersebut menyusul adanya tiga laporan polisi terkait dugaan mafia tanah, pemalsuan dokumen, dan perusakan properti.

Polisi juga mengungkap fakta bahwa bangunan itu merupakan bekas rumah dinas Kapolwil Surabaya tahun 1959, dengan status kepemilikan tanah yang dalam data Eigendom Verponding masih tercatat atas nama warga Belanda.

Hingga kini, objek sengketa berada dalam penguasaan kepolisian dan dijaga ketat untuk mencegah konflik lanjutan, sembari menunggu kejelasan hukum atas status kepemilikan bangunan tersebut.

Continue Reading

  • Dipublikasi Pada 16 Januari 2026
  • Baru Saja di Update Pada Januari 16, 2026
  • Temukan Kami di Google News

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).


Follow WhatsApp Channel Infosurabaya.com
Follow