Infosurabaya I Surabaya– Partai NasDem kembali menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh pasangan Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak.
Penegasan ini muncul di tengah riuhnya dinamika politik, termasuk rencana aksi demonstrasi yang menuntut pemakzulan Khofifah, serta isu gugatan hukum yang sempat diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Surat Keputusan (SK) dukungan resmi dari DPP Partai NasDem telah diserahkan kepada Khofifah-Emil pada 23 Agustus 2024. SK tersebut, yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Surya Paloh dan Sekjen Hermawi F. Taslim, menjadi bukti konkret bahwa NasDem tetap solid mendukung pasangan petahana ini.
Namun, dukungan tersebut sempat diuji dengan adanya gugatan ke MK pada 11 Desember 2024. Partai NasDem menunjuk Dr. Syaiful Ma’arif sebagai wakil resmi dalam menghadapi gugatan tersebut. MK akhirnya menolak seluruh gugatan pada 4 Februari 2025, mengukuhkan status Khofifah-Emil sebagai pasangan calon yang sah.
Di tengah perjalanan politik ini, muncul rencana aksi demonstrasi yang dilakukan oleh aktivis politik Cak Sholeh, yang juga mantan kader dan Ketua Badan Advokasi Hukum (BAHU) NasDem. Dalam aksinya, Cak Sholeh menyerukan pemakzulan gubernur dengan berbagai tuduhan, termasuk pelanggaran sumpah jabatan dan dugaan korupsi dana hibah.
Aksi demonstrasi yang rencana digelar di depan Gedung Negara Grahadi pada 3 September 2025 tersebut, mengatasnamakan “Posko Rakyat Jatim,” juga menuntut penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor serta pungutan liar di sekolah-sekolah negeri.
Menanggapi hal ini, Ketua BAHU NasDem saat ini, Syaiful Ma’arif, menegaskan bahwa aksi Cak Sholeh tidak mewakili sikap resmi partai. Ia menjelaskan bahwa Cak Sholeh sudah tidak lagi menjabat di BAHU dan apa yang dilakukannya adalah tindakan pribadi.
“Cak Sholeh sudah tidak lagi menjabat di BAHU. Masa tugasnya selesai, dan sejak 10 bulan lalu saya ditunjuk oleh pengurus pusat. Jadi apa yang ia lakukan adalah sikap pribadi, bukan suara NasDem,” tegas Syaiful. Rabu (27/8/2025).
Selain itu, Cak Sholeh juga dilaporkan berpotensi melanggar Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) karena dianggap menggunakan media sosial untuk menghasut massa. Tindakannya tersebut dinilai dapat melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan serta pasal-pasal dalam UU ITE terkait penyebaran informasi menyesatkan dan pencemaran nama baik.
Mantan Menkopolhukam Prof. Mahfud MD menegaskan bahwa pemakzulan pejabat publik harus melalui prosedur hukum dan konstitusi, bukan melalui tekanan massa. “Pemakzulan hanya bisa melalui prosedur hukum dan konstitusi, bukan lewat jalanan,” kata Mahfud.
Lantaran demikian, Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan juga mengingatkan agar advokat tidak menggunakan profesinya untuk kepentingan politik. Secara hukum, mekanisme pemberhentian gubernur telah diatur dalam undang-undang, yang melibatkan DPRD Provinsi, Mahkamah Agung, dan Presiden.
“Profesi advokat adalah profesi mulia. Jika digunakan untuk provokasi politik, maka itu menyimpang dari kehormatan profesi,” ujar Otto.
Dengan demikian, aksi demonstrasi yang menuntut pemakzulan dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Partai NasDem menegaskan akan terus mengawal pasangan Khofifah-Emil dalam Pilgub Jawa Timur serta menjaga agar proses demokrasi berjalan sesuai dengan aturan konstitusi yang berlaku.(Kdm)
- Dipublikasi Pada 27 Agustus 2025
- Baru Saja di Update Pada Agustus 27, 2025
- Temukan Kami di Google News
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
