Infosurabaya I Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) menghadapi tantangan baru dalam pemenuhan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) menyusul perubahan kebijakan fiskal nasional, khususnya terkait Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Perubahan skema bagi hasil pajak kendaraan bermotor, misalnya, diprediksi akan mengurangi pendapatan Jatim hingga Rp 4,1 triliun per tahun mulai 2025. Menyikapi hal ini, Ketua Komisi C DPRD Jatim, Adam Rusydi, mengusulkan pembentukan badan khusus pengelola aset daerah.
Adam berpendapat, aset-aset Pemprov Jatim yang saat ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) memiliki potensi besar untuk meningkatkan PAD jika dikelola secara profesional dan terpisah dari fungsi keuangan. Ia mencontohkan lahan tidur, bangunan tidak terpakai, dan kawasan komersial yang belum dimanfaatkan secara optimal.
“Aset-aset milik Pemprov Jatim sebenarnya memiliki potensi besar untuk menjadi sumber pendapatan baru jika dikelola secara profesional oleh badan khusus, terpisah dari fungsi keuangan,” kata Adam Rusydi saat dikonfirmasi, Kamis (24/7/2025).
Baca Juga : Sinergi Eksekutif-Legislatif Diperlukan Optimalkan BUMD Jatim
Dengan badan khusus, pengelolaan aset dapat difokuskan untuk memaksimalkan potensi pendapatan, baik dari pajak, retribusi, maupun investasi. Pembentukan badan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk mengantisipasi penurunan PAD akibat perubahan kebijakan fiskal dan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Jawa Timur.
Usulan ini juga dibarengi dengan dorongan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sektor-sektor utama penyumbang PAD guna memastikan efektivitas kebijakan yang diambil. Langkah ini diharapkan mampu menjaga stabilitas keuangan daerah dan mendukung pembangunan di Jawa Timur.
Adam, yang juga Ketua DPD Partai Golkar Sidoarjo, menekankan pentingnya strategi kreatif dan inovatif dalam mengelola aset daerah untuk mencapai target PAD di tengah tantangan yang ada.
“Pemisahan fungsi antara keuangan dan pengelolaan aset adalah keniscayaan. Dengan adanya badan khusus, potensi PAD dari aset bisa digarap lebih serius—baik dari pajak, retribusi, maupun peluang investasi lainnya,” tandas politisi muda Partai Golkar tersebut.(Kdm)
- Dipublikasi Pada 24 Juli 2025
- Baru Saja di Update Pada Juli 24, 2025
- Temukan Kami di Google News
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
