Surabaya (( Info Surabaya)) – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Surabaya resmi menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan status hukum Kebun Binatang Surabaya (KBS). regulasi baru ini mengalihkan KBS dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda).
Ketua Pansus, Yuga Pratisabda Widyawasta, menegaskan bahwa transformasi kelembagaan ini merupakan amanat regulasi sekaligus langkah strategis untuk memperluas ruang gerak bisnis KBS.
“Perubahan mendasar adalah bentuk hukumnya. Dari perusahaan daerah menjadi perusahaan umum daerah. Selain amanat Permendagri, ini juga membuka peluang diversifikasi usaha,” ujarnya dalam rapat Pansus, Selasa (25/11).
Dengan status Perumda, KBS diharapkan lebih fleksibel dalam mengembangkan unit bisnis, termasuk kemudahan perizinan. “Kinerja KBS tahun ini sudah baik. Kami berharap setelah menjadi Perumda, performanya makin meningkat,” tambah Yuga.
Dorong Inovasi dan Kemandirian Pendapatan
Pansus menekankan pentingnya penyusunan rencana strategis (renstra) yang komprehensif, mulai jangka pendek hingga jangka panjang. Salah satu program prioritas adalah mengaktifkan kembali Rumah Sakit Hewan yang sebelumnya berhenti beroperasi.
“Rumah sakit hewan itu kami dorong menjadi rujukan Indonesia Timur. Ini bisa menjadi sumber pendapatan baru,” jelas Yuga.
Ia menekankan bahwa KBS harus terus menggali potensi pendapatan di luar tiket masuk dan tidak bergantung pada penyertaan modal Pemkot.
Isu Pesangon dan Usia Pensiun Diklarifikasi
Dalam pembahasan, Pansus menyoroti tidak dicantumkannya aturan pesangon dalam Perda baru. Namun hal itu sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi dasar hukum.
“Di PP tidak ada istilah pesangon, tetapi ada gaji, tunjangan insentif keberhasilan, dan tantiem. Ini menjadi pengganti mekanisme pesangon,” terang Yuga. Dengan skema ini, kinerja direksi dan manajemen sepenuhnya berbasis target.
Terkait usia pensiun, usulan batas 56 tahun tidak dapat dicantumkan dalam Perda karena menjadi kewenangan direksi.
“Pekerjaan KBS bersifat khusus. Penanganan satwa seperti gajah dan unta membutuhkan tenaga yang lebih muda. Tetapi aturan usia tetap harus mengacu pada peraturan direksi agar tidak merugikan karyawan maupun membebani perusahaan,” ujarnya.
Siap Masuk Tahap Finalisasi
Yuga memastikan pembahasan Pansus telah selesai dan segera dibawa ke Badan Musyawarah (Banmus) untuk penjadwalan tahap akhir.
“Setelah dibanmuskan, kami laporkan sebagai final dan dikirim ke gubernur untuk harmonisasi,” tegasnya.
Targetnya, dalam dua minggu ke depan Raperda dapat diparipurnakan dan ditetapkan sehingga KBS resmi berstatus Perumda surabaya/” title=”Kebun Binatang Surabaya”>Kebun Binatang Surabaya.
Continue Reading
- Dipublikasi Pada 26 November 2025
- Baru Saja di Update Pada November 26, 2025
- Temukan Kami di Google News
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
