Infosurabaya.com – Seluruh parkir tepi jalan umum (TJU) di Kota Pahlawan ditargetkan beralih ke sistem non-tunai atau parkir digital pada akhir Februari 2026. Kebijakan ini ditegaskan sebagai bagian dari upaya pembenahan tata kelola parkir agar lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan penerapan parkir digital merupakan komitmen yang akan terus dijalankan. Menurutnya, sistem non-tunai sejalan dengan aspirasi warga yang menginginkan layanan publik yang jujur dan modern.
“Parkir non-tunai harus tetap jalan di Surabaya. Akhir Februari ini semua titik akan menjadi non-tunai,” kata Eri dalam keterangannya yang dikutip, Jumat (6/2/2026).
Eri mengajak masyarakat ikut menjaga kebijakan tersebut agar berjalan baik, tanpa menimbulkan prasangka antara juru parkir (jukir), pengendara, dan pemerintah kota. Ia menekankan kepercayaan dan kejujuran sebagai kunci perubahan sistem parkir.
Di sisi lain, Pemkot Surabaya memastikan penertiban parkir liar tetap dilakukan. Penindakan akan dijalankan secara berkelanjutan melalui patroli bersama Satgas Anti-Premanisme, kepolisian, dan TNI.
“Jukir liar tetap kami tindak. Kami akan terus patroli bersama kepolisian, Kodim, dan Satgas Anti-Premanisme,” tegas Eri.
Pemkot juga akan mengevaluasi dan menindak jukir yang tidak memiliki kartu tanda anggota (KTA) atau tidak mengenakan atribut resmi seperti rompi. Jukir resmi diminta selalu menggunakan identitas untuk menghindari kesalahpahaman di lapangan.
Eri menegaskan, tidak ada toleransi bagi jukir yang menolak mengikuti aturan, termasuk ancaman menghentikan setoran pendapatan asli daerah (PAD).
“Kalau tidak mau ikut aturan, silakan tidak menjadi jukir. Kami akan ganti, karena banyak warga Surabaya yang ingin bekerja secara resmi,” ujarnya.
Menurut Eri, ruang parkir di tepi jalan merupakan aset negara dan milik masyarakat, sehingga pengelolaannya harus tunduk pada ketentuan pemerintah. Meski demikian, ia berharap para jukir tetap mau beradaptasi karena kebijakan ini bertujuan menciptakan Surabaya yang lebih tertib dan kondusif.
Ia optimistis situasi tetap terkendali, mengingat para jukir resmi telah menandatangani komitmen bersama terkait penerapan parkir non-tunai.
“Kita ubah Surabaya dengan cara yang tenang, konsisten, dan berkomitmen. Tujuannya jelas, pelayanan publik yang lebih baik,” pungkasnya.
Sebagai catatan, hingga 26 Januari 2026, Dinas Perhubungan Surabaya telah menerapkan parkir digital di 76 titik yang terbagi dalam tiga zona. Zona 1 meliputi Jalan Blauran, Embong Malang, Tanjung Anom, dan Genteng Besar. Zona 2 berada di Jalan Kedungdoro, sementara Zona 3 mencakup Jalan Kedungsari, Tegalsari, Kombespol M. Duryat, dan Taman Apsari. ((Red))
- Dipublikasi Pada 6 Februari 2026
- Baru Saja di Update Pada Februari 6, 2026
- Temukan Kami di Google News
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
