Surabaya (( Info Surabaya)) — Kritik keras pedagang Pasar Buah Tanjungsari terhadap pembatasan jam operasional dalam Perda Nomor 1 Tahun 2023 mendapat respons tegas dari Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mohammad Faridz Afif. Ia menegaskan bahwa regulasi tersebut telah final dan tidak ada dasar untuk dilakukan pengkajian ulang.
Afif menegaskan perda itu sudah melewati prosedur legislasi secara menyeluruh.
“Perda kok dikaji ulang,” tulis Afif.saat dihubungi media selasa(25 November 2025)
Ia menjelaskan bahwa penyusunan perda pada 2023 dilakukan melalui tahapan pembahasan yang panjang, mulai dari harmonisasi, uji legalitas, hingga fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebelum akhirnya disahkan.
“Perda itu sudah digedok. Sebelum digedok melalui proses panjang bahkan sampai fasilitasi gubernur. Semua di perda itu tidak ada yang menabrak aturan di atas,” ujarnya.
Afif juga membantah adanya anggapan bahwa DPRD mengabaikan aspirasi publik. Menurutnya, tahap legislasi telah dilaksanakan sesuai mekanisme, dan saat ini kewajiban DPRD maupun Pemerintah surabaya/” title=”Kota Surabaya”>Kota Surabaya adalah menjalankan regulasi yang telah ditetapkan.
“Kita hanya menjalankan perda. Dan Pemkot juga menjalankan perda,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pedagang Buah Surabaya, Umbar Rifa’i, menilai pembatasan jam operasional justru menghambat aktivitas perdagangan karena distribusi buah mayoritas berlangsung pada malam hari. Ia juga mengkritik minimnya pelibatan pedagang dalam proses penyusunan aturan tersebut.
Di tengah perbedaan pandangan itu, para pedagang berencana mengajukan permohonan revisi sekaligus mendorong dibukanya ruang dialog yang lebih inklusif. Persoalan ini pun kini menjadi sorotan publik, memperlihatkan tarik-menarik antara kepastian regulasi dan dinamika aktivitas di lapangan.
Continue Reading
- Dipublikasi Pada 25 November 2025
- Baru Saja di Update Pada November 25, 2025
- Temukan Kami di Google News
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
