Infosurabaya | Pemkot Surabaya serius membatasi peredaran minuman alkohol (mihol). Terlebih selama setahun terakhir, mihol disebut-sebut menjadi biang kerok dari maraknya kecelakaan lalu lintas.
Untuk mencegah insiden serupa, Kepala Satpol PP Kota Surabaya M. Fikser mengatakan bahwa pihaknya melakukan pengawasan ketat pengelola Rekreasi Hiburan Umum (RHU). Terutama bar dan diskotek.
Tak segan-segan, pihaknya akan memberikan sanksi berupa penyegelan bagi pengelola RHU yang melanggar. Peraturan daerah untuk mengendalikan peredaran mihol juga sedang digodok pemkot.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Arif Fathoni mengaku sepakat dengan upaya pemkot untuk memperketat minuman beralkohol, melalui penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwali).
”Kita bisa percepat pembahasan itu, asal Pemkot sebagai inisiator segera menyampaikan draf-nya ke kami. Kemudian bisa segera kami membentuk panitia khusus (pansus) yang akan bekerja dengan cepat,” ujar Fathoni, Rabu (8/1).
Maraknya kasus kecelakaan lalu lintas akibat pengemudi yang mabuk, lanjut Fathoni, sudah cukup menjadi urgensi Pemkot Surabaya untuk membuat dan mengesahkan dasar hukum yang lebih kuat, yakni Perwali Pengendalian Mihol.
”Selama ini Satpol PP terbentur banyak hambatan dalam menindak pelanggaran terkait minuman beralkohol, karena aturan di Perda Kepariwisataan tidak memberikan kewenangan yang cukup,” tandas Arif Fathoni.
Perwali Pengendalian Minuman Beralkohol ini nantinya dijadikan landasan petugas Satpol PP dalam melakukan penindakan. Regulasi yang memiliki dasar hukum lebih kuat dan tidak multitafsir.
Tak hanya itu, menurut Arif Fathoni, regulasi ini diharapkan dapat menjadi alat untuk memutus peredaran mihol ilegal di Surabaya. Sebab selama ini, masih ditemukan oknum yang nekat mencampurkan botol minuman impor dengan alkohol murni.
”Ini membahayakan konsumen. Tidak hanya menurunkan kualitas, tapi juga meningkatkan risiko kesehatan dan batas kesadaran peminum karena campuran alkohol murni yang mudah diakses di apotek-apotek,” ucap Arif Fathoni.
Fathoni berharap dengan adanya Perda Pengendalian Minuman Beralkohol, pengawasan dan penindakan bisa dilakukan secara komprehensif. Sekaligus melindungi masyarakat dari bahaya konsumsi mihol berlebihan.
- Dipublikasi Pada 8 Januari 2025
- Baru Saja di Update Pada Januari 8, 2025
- Temukan Kami di Google News
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
