Infosurabaya.com – Target Pemerintah surabaya/” title=”Kota Surabaya”>Kota Surabaya untuk meratakan Kampung Taman Pelangi di Jalan Ahmad Yani mundur dari Desember 2025 menjadi Januari 2026. Penundaan terjadi karena masih ada enam persil yang belum dibongkar menggunakan alat berat.
Wali surabaya/” title=”Kota Surabaya”>Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, keterlambatan disebabkan proses administrasi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang sempat terhambat libur akhir tahun.
“Persoalan ganti rugi telah rampung sejak Desember 2025. Namun, penyerahan uang ganti rugi kepada sebagian warga tertunda karena jadwal pengadilan,” kata Eri, Rabu (7/1/2026).
Menurut Eri, seluruh uang ganti rugi sudah disiapkan dan tinggal menunggu proses serah terima dari surabaya/” title=”PN Surabaya”>PN Surabaya kepada pemilik persil.
“Setelah itu (penyerahan ganti rugi dari PN), eksekusi pembongkaran akan langsung dilakukan,” imbuhnya..
Saat ini, sebagian besar bangunan di kawasan tersebut sudah diratakan. Pemkot tinggal menyelesaikan pembongkaran enam persil terakhir sebelum proyek dilanjutkan.
Sebagai informasi, pembongkaran Kampung Taman Pelangi dilakukan untuk mendukung pembangunan flyover Ahmad Yani. Proses pembongkaran telah dimulai sejak akhir Agustus 2025.
Total terdapat 29 persil di kawasan tersebut. Nilai ganti rugi yang dibayarkan kepada warga, berdasarkan hasil appraisal, mencapai sekitar Rp 83 miliar.
Pemkot menargetkan seluruh proses perataan rampung pada Januari 2026 agar pembangunan flyover dapat berjalan sesuai rencana. ((Red))
- Dipublikasi Pada 7 Januari 2026
- Baru Saja di Update Pada Januari 7, 2026
- Temukan Kami di Google News
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
