Quantcast

“Pemeriksaan Sean Choir Bukan Urusan Saya” – Kabar Surabaya

Surabaya (( Info Surabaya)) – Hanya sehari sebelum dikabarkan tutup usia, Kusnadi—tersangka utama kasus korupsi dana hibah APBD Jawa Timur—menyampaikan pengakuan terbuka terkait pusaran perkara yang menjeratnya. Kusnadi meninggal dunia pada Selasa siang (16/12), setelah mengalami anfal dan sempat menjalani perawatan di RSUD dr. Soetomo Surabaya.

Pengakuan tersebut disampaikan Kusnadi dalam wawancara eksklusif di kediamannya di Sidoarjo, Senin (15/12). Dalam kesempatan itu, mantan Ketua DPRD Jawa Timur tersebut mengulas relasinya dengan Sean Choir, karyawan swasta yang turut diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Blitar.

Kusnadi membenarkan bahwa ia mengenal Sean Choir cukup dekat. Perkenalan keduanya terjadi saat Kusnadi masih aktif sebagai dosen di Universitas Darul Ulum (Undar) Jombang, melalui Fadtorrasjid, Ketua DPRD Jatim periode awal pasca-Reformasi.

Ia mengaku memiliki simpati pribadi terhadap Sean Choir, yang pada 2010 sempat terseret kasus P2SEM. Dalam berbagai kesempatan, hubungan keduanya disebut bersifat personal. Kusnadi mengungkapkan, Sean Choir kerap meminta bantuan uang tunai secara pribadi dengan nominal berkisar Rp5 juta hingga Rp10 juta, namun tidak pernah berkaitan dengan proyek atau pengurusan dana hibah.

Terkait dugaan keterlibatan Sean Choir dalam pusaran dana hibah, Kusnadi menduga yang bersangkutan memperoleh proyek melalui Hasanuddin, Koordinator Lapangan (Korlap) dari PDI Perjuangan. Bahkan, Kusnadi menyebut Sean Choir sebagai pihak yang memperkenalkannya kepada Hasanuddin.

“Sean Choir-lah yang mengenalkan saya dengan Hasanuddin. Tapi pemeriksaan KPK terhadap Choir di Blitar itu bukan urusan saya dan bukan di jalur saya,” tegas Kusnadi.

Ia juga membenarkan bahwa Sean Choir sempat bekerja di perusahaan tambang miliknya, Mansurin Barokah, yang beroperasi di Kediri, dengan posisi di bidang pemasaran.

Saat ditanya alasan KPK memeriksa Sean Choir di Blitar, Kusnadi menduga hal tersebut berkaitan dengan skema atau plotting yang dijalankan Hasanuddin atau Korlap lain, Jodi Pradana Putra (JPP).

Menanggapi isu bahwa Sean Choir disebut-sebut sebagai orang dekat atau penasihat Bupati Jombang, Kusnadi menyampaikan pesan lugas. Ia berharap kepala daerah bekerja sesuai mekanisme dan aturan.

“Kalau memang dinilai tidak baik bagi Bupati dan rakyat Jombang, sebaiknya dijauhi. Lebih baik kehilangan satu orang daripada kehilangan semuanya,” ujar Kusnadi.

Di akhir pernyataannya, Kusnadi menyerahkan seluruh urusan hukum kepada kuasa hukumnya, Martin.

KPK Intensif Periksa Saksi Dana Hibah Jatim di Blitar

Sementara itu, KPK terus mendalami kasus dugaan korupsi dana hibah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022 dengan memeriksa sejumlah saksi di Mapolres Blitar Kota.

Pemeriksaan dimulai Senin (14/7), dengan memanggil Anggota DPRD Kota Blitar Yohan Tri Waluyo, serta sejumlah pihak swasta, di antaranya Puguh Supriadi, Handri Utomo, Sean Choir, dan Totok Hariyadi.

Pemeriksaan berlanjut Rabu (16/7), menyasar perangkat desa dan wiraswasta di Kabupaten Blitar. Mereka yang dipanggil antara lain Kepala Desa Penataran Kateno, Kepala Desa Candirejo Suparman, Kepala Desa Bangsri Sodikin, Kepala Dusun Kalicilik Candirejo Yunianto, Kepala Dusun Jeding, serta dua wiraswasta, Bagas Aji Priambodo dan Muhammad Farhat Habibulloh.

Kepala DPMD Kabupaten Blitar, Bambang Dwi Purwanto, memastikan pelayanan publik desa tetap berjalan meski sejumlah pejabat diperiksa KPK.

Skema Ijon Dana Hibah, KPK Tahan Empat Korlap

Dalam pengembangan perkara, KPK sebelumnya menahan empat dari lima Koordinator Lapangan (Korlap) kasus suap pengurusan dana hibah Pokmas APBD Jatim 2021–2022, yakni Hasanuddin, Jodi Pradana Putra, Sukar, dan Wawan Kristiawan.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan para Korlap memberikan uang ijon kepada anggota DPRD Jatim agar proposal dana hibah jalur pokok-pokok pikiran (pokir) disetujui.

Akibat praktik tersebut, dana hibah yang seharusnya dinikmati masyarakat tergerus signifikan. Dari total anggaran, hanya sekitar 40 persen yang benar-benar digunakan untuk pembangunan, sementara sisanya habis untuk fee anggota dewan, Korlap, dan pihak terkait.

KPK mencatat, almarhum Kusnadi menerima total fee sebesar Rp32,2 miliar dari para Korlap. Salah satu Korlap, Hasanuddin, bahkan menyetor ijon hingga Rp11,5 miliar untuk mengelola alokasi hibah senilai Rp30 miliar.

Skema ini berdampak pada rendahnya kualitas proyek pembangunan dan merugikan masyarakat luas.

Continue Reading

  • Dipublikasi Pada 16 Desember 2025
  • Baru Saja di Update Pada Desember 16, 2025
  • Temukan Kami di Google News

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).


Follow WhatsApp Channel Infosurabaya.com
Follow