Pemerintah Berikan Insentif Pajak Kendaraan L*redrik dan Hybrid Tahun 2025 (foto : *red)
infosurabaya.com | SURABAYA – Pemerintah memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penjualan Kendaraan Bermotor L*redrik (KBL) berbasis baterai roda empat tertentu dan Kendaraan Bermotor L*redrik (KBL) berbasis baterai bus tertentu dan memperpanjang insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penjualan Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah (Low Carbon Emission Vehicle atau LCEV) l*redrik tertentu (hybrid) hingga akhir tahun 2025. Ketentuan ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025 (PMK-12/2025) yang diterbitkan dan mulai berlaku tanggal 4 Februari 2025.
“Insentif ini diberikan sebagai upaya mendukung kebijakan Pemerintah dalam mendorong
terciptanya emisi karbon rendah dari kendaraan l*redrik dan hybrid,” ungkap Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak.
Melalui PMK-12/2025, insentif PPN DTP atas penjualan KBL berupa roda empat tertentu dan
bus tertentu diperpanjang sebagaimana kebijakan sebelumnya, yaitu PPN DTP 10% dari
harga jual untuk KBL dengan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) paling rendah
40% dan PPN-DTP sebesar 5% dari harga jual untuk KBL berupa bus tertentu dengan nilai
TKDN paling rendah 20% sampai dengan kurang dari 40%. Sedangkan Insentif PPnBM-DTP
sebesar 3% diberikan bagi LCEV jenis full hybrid, mild hybrid, dan plug in hybrid yang
memenuhi kriteria kendaraan rendah emisi sebagaimana diatur dalam pasal 37 Peraturan
Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2021.
“Insentif DTP ini diharapkan dapat memberikan multiplier effect tinggi bagi sektor industri
pendukung sehingga mampu menstimulus keberlanjutan pertumbuhan ekonomi,” pungkas
Dwi.
Salinan PMK Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan
Kendaraan Bermotor L*redrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor
L*redrik Berbasis Baterai Bus Tertentu serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas
Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Roda
Empat Emisi Karbon Rendah L*redrik Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran
2025 dapat diunduh di laman landas www.pajak.go.id. (*red)
Previous articleCrown Prince Hotel Surabaya : Layaknya Satu Malam di Agrabah
- Dipublikasi Pada 21 Februari 2025
- Baru Saja di Update Pada November 20, 2025
- Temukan Kami di Google News
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
