Quantcast

Pemerintah Surabaya dan Jatim Diminta Bersikap Tegas Terkait Proyek SWL

Infosurabaya I Surabaya – Proyek Surabaya Water Front Land (SWL) terus menuai kritik dan penolakan, terutama terkait potensi kerusakan lingkungan dan dampak sosial ekonomi bagi masyarakat pesisir. Meskipun Komisi IV DPR RI telah menyetujui penolakan masyarakat, pemerintah kota Surabaya dan pemerintah Provinsi Jawa Timur belum mengambil sikap tegas untuk membatalkan proyek ini.

Ali Yusa, mahasiswa doktoral FPIK-Universitas Brawijaya sekaligus pengurus Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Jawa Timur, menyoroti bahwa pembangunan SWL bertentangan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), terutama SDG 14 yang menargetkan konservasi dan pemanfaatan berkelanjutan sumber daya kelautan.

“Tentunya proyek ini juga dinilai akan berdampak negatif pada sistem sosial masyarakat pesisir, terutama nelayan dan keluarga mereka yang memiliki hubungan erat dengan laut,” terangnya saat dikonfirmasi infosurabaya.com, Sabtu (20/9/2025).

Baca Juga : KPPU Tetapkan Denda Empat Miliar Kepada Pemasokan EMU Proyek Kereta Cepat

“Pembangunan SWL akan mengusir mereka dari ruang hidupnya, merusak jaringan sosial, dan menghancurkan mata pencaharian tradisional yang telah turun-temurun,” imbuh Yusa.

Sikap pemerintah kota Surabaya dan pemerintah provinsi Jawa Timur yang belum tegas menimbulkan pertanyaan besar. Ada beberapa kemungkinan alasan di balik sikap ini, termasuk dilema pembangunan, kepentingan politik dan bisnis, serta keterbatasan kewenangan.

Namun demikian, Yusa menekankan bahwa pemerintah daerah seharusnya bertindak sebagai pelindung utama bagi warganya dan lingkungan. “Pemerintah daerah seharusnya menjadi garda terdepan untuk memastikan aspirasi masyarakat didengar dan diwujudkan, bukan malah berdiam diri,” tegasnya.

Penting untuk dipahami, lanjut ia menjelaskan, bahwa pembangunan tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan masyarakat dan lingkungan. Pembangunan yang berkelanjutan adalah pembangunan yang menyeimbangkan aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan.

“Proyek Surabaya Water Front Land, dengan segala dampak negatifnya, dinilai tidak memenuhi kriteria ini dan oleh karena itu, harus dibatalkan,” pungkasnya.(Kdm)

  • Dipublikasi Pada 20 September 2025
  • Baru Saja di Update Pada September 20, 2025
  • Temukan Kami di Google News

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).


Follow WhatsApp Channel Infosurabaya.com
Follow