Kampung di utara Taman Pelangi yang akan digunakan untuk flyover/dok.bicarasurabaya.com
Infosurabaya.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah menyelesaikan proses pembayaran ganti rugi bagi warga yang terdampak pembangunan Flyover Taman Pelangi di wilayah Jemur Gayungan RT 01 RW 03, Kelurahan Gayungan. Namun, sebagian dana ganti rugi masih dititipkan melalui mekanisme konsinyasi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya karena adanya sengketa kepemilikan lahan.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan, proses pembebasan lahan untuk proyek kepentingan umum tersebut ditargetkan rampung pada Desember 2025. Ia berharap seluruh lahan sudah dapat diratakan meskipun masih terdapat beberapa persil yang penyelesaiannya menunggu proses hukum.
“Untuk Flyover Taman Pelangi, memang ada beberapa yang kita konsinyasi. Artinya, uang ganti ruginya sudah kita kirimkan ke pengadilan. Proses ini sudah kita jalankan karena pembangunan ini untuk kepentingan umum,” ujar Eri Cahyadi, Sabtu (13/12/2025).
Ia menjelaskan, warga yang belum menerima ganti rugi secara langsung bukan berarti tidak dibayarkan. Dana tersebut telah dititipkan di pengadilan lantaran masih adanya sengketa hukum antar pihak yang mengklaim kepemilikan lahan.
“Sebenarnya ganti rugi sudah ada, tetapi karena masih ada proses hukum, maka uangnya dikonsinyasikan di pengadilan. Jika sudah ada kejelasan hukum, dan memenuhi syarat, uang itu bisa diambil melalui pengadilan,” jelasnya.
Meski pembebasan lahan ditargetkan selesai tahun ini, Eri menyebut pembangunan fisik Flyover Taman Pelangi berada di bawah kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Proyek tersebut diperkirakan mulai dikerjakan pada 2026.
“Kita hanya menyiapkan lahannya. Untuk pembangunan fisik menjadi kewenangan Kementerian PU karena ini jalan utama. Faktor teknis lainnya tentu akan dihitung oleh kementerian,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Penyelenggara PSU Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya, Farhan Sanjaya, mengungkapkan masih terdapat 10 persil lahan yang bermasalah akibat sengketa atau gugatan antarwarga.
Ia menjelaskan, pembebasan lahan Flyover Taman Pelangi dilakukan dalam kerangka pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Proses tersebut harus segera diselesaikan mengingat pembangunan fisik flyover dijadwalkan berlangsung pada 2026.
“Awalnya terdapat 16 persil yang masuk proses konsinyasi, sehingga uang ganti rugi dititipkan di PN. Saat ini, enam persil sudah mengajukan surat pengantar pencairan karena objeknya bebas sengketa. Jadi, tersisa 10 persil,” terang Farhan.
Menurutnya, total dana ganti rugi yang dititipkan di Pengadilan Negeri mencapai Rp57 miliar. Nilai tersebut telah disepakati oleh para pemilik persil dan sesuai dengan hasil penilaian tim appraisal.
Terkait persil yang masih bersengketa, Farhan menegaskan Pemkot Surabaya tidak dapat melakukan intervensi. Pemerintah daerah menerapkan asas kehati-hatian dengan menunggu putusan pengadilan sebelum dana ganti rugi dapat dicairkan.
“Gugatan antarwarga sudah masuk ranah hukum. Pemkot tidak bisa ikut campur dan menunggu keputusan pengadilan untuk menentukan pihak yang berhak menerima ganti rugi,” ujarnya.
Ia menambahkan, proses pengosongan lahan yang masih bermasalah akan terus dikoordinasikan dengan Pengadilan Negeri sebagai leading sector, serta melibatkan kepolisian, garnisun, dan aparat kewilayahan setempat.
“Kami terus berkoordinasi agar proses ini berjalan tertib dan sesuai ketentuan hukum,” pungkasnya. (Raf)
- Dipublikasi Pada 14 Desember 2025
- Baru Saja di Update Pada Desember 14, 2025
- Temukan Kami di Google News
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
