Quantcast

Pemotor Tanpa Pelat Nomor, Siap Tilang Rp 500 Ribu hingga Tahan Kendaraan

Infosurabaya.com – Akhir-akhir ini banyak pengendara sepeda motor di Surabaya tidak patuh dalam berlalu lintas, salah satunya tidak memasang plat nomor polisi (nopol). Jika terbukti sengaja tidak memasang, siap-siap kena tilang dengan denda Rp 500 Ribu hingga kendaraan ditahan.

Kasatlantas surabaya/” title=”Polrestabes Surabaya”>Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya mengatakan, pihaknya mencatat masih banyak pengendara yang sengaja melepas pelat nomor belakang saat berkendara.

“Ini sudah kami pantau dan menjadi perhatian khusus kepolisian,” ujar Galih, Rabu (28/1/2026).

Galih menegaskan, petugas di lapangan akan langsung menindak pengendara yang kedapatan tidak memasang pelat nomor. Penilangan dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan kelengkapan surat kendaraan.

“Kalau tidak pakai pelat, kami tilang. Lalu kami cek STNK. Jika tidak ada STNK, kendaraan akan kami tahan,” tegasnya.

Menurut Galih, penggunaan pelat nomor dan kepemilikan STNK merupakan standar wajib dalam berkendara. Pengendara yang sengaja tidak memasang pelat atau menggunakan pelat palsu dinilai berpotensi menyembunyikan identitas kendaraan.

Ia menyebut, kondisi tersebut bisa mengarah pada dugaan motor bermasalah, bukan milik pribadi, atau hasil tindak pidana. Karena itu, penindakan akan dilakukan secara tegas dan konsisten.

Sebagai informasi, Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur sanksi bagi pengendara yang tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Pelanggar terancam hukuman kurungan maksimal dua bulan atau denda hingga Rp500.000.

Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu melengkapi kendaraan sebelum berkendara demi keselamatan dan menghindari sanksi hukum.((Red))

  • Dipublikasi Pada 28 Januari 2026
  • Baru Saja di Update Pada Januari 28, 2026
  • Temukan Kami di Google News

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).


Follow WhatsApp Channel Infosurabaya.com
Follow