Quantcast

Pemprov Jatim Percepat Sertifikasi Wakaf, Libatkan BPN dan Kemenag

Infosurabaya.comJawa Timur“>Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan komitmen Pemprov Jatim untuk mempercepat sertifikasi tanah wakaf. Langkah ini dinilai krusial untuk menghadirkan kepastian hukum sekaligus mencegah konflik dan penyalahgunaan aset wakaf umat.

Komitmen tersebut disampaikan dalam Sosialisasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf di Ruang Hayam Wuruk, Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Surabaya, Jumat (23/1).

Khofifah menekankan percepatan sertifikasi merupakan wujud kehadiran negara dalam melindungi aset wakaf agar terdata, terpetakan, dan terintegrasi dengan Kebijakan Satu Peta.

“Ini momentum menyatukan format sinergi lintas sektor agar percepatan sertifikasi wakaf bisa lebih signifikan,” ujar Khofifah.

Kegiatan ini melibatkan Kepala Kanwil BPN Jawa Timur Asep Heri dan Kepala Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur Akhmad Sruji Bahtiar. Khofifah optimistis kolaborasi kedua institusi tersebut mampu mempercepat penyelesaian persoalan pertanahan wakaf di Jawa Timur.

Potensi wakaf di Jatim tercatat sangat besar. Hingga 2025, sebanyak 15.031 bidang tanah wakaf telah terdaftar dan bersertifikat. Namun, pemerintah menilai percepatan masih perlu didorong agar seluruh aset wakaf memiliki kepastian hukum.

Khofifah menegaskan peran Kantor Pertanahan (Kantah) dan KUA menjadi pintu masuk utama dalam koordinasi sertifikasi wakaf. Ia juga mendorong penyederhanaan prosedur tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian.

“Kalau tidak ada masalah, proses bisa dipercepat. Prosedur perlu terus dibedah agar target percepatan sertifikasi dari ATR/BPN bisa dimaksimalkan,” katanya.

Ia menambahkan, sinergi ini telah diperkuat melalui nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama di tingkat pusat hingga daerah, khususnya dalam pelayanan pendaftaran tanah wakaf, penerbitan sertifikat, serta pendampingan kepada nazhir dan masyarakat.

Menurut Khofifah, percepatan sertifikasi bukan sekadar urusan administrasi, melainkan juga tanggung jawab moral.

“Ini bukan hanya kewajiban administratif, tetapi amanah moral dan spiritual agar manfaat wakaf terus mengalir bagi generasi sekarang dan mendatang,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Jatim Asep Heri menilai sertifikasi wakaf membutuhkan jembatan antara nilai keagamaan dan tata kelola administrasi modern.

“Wakaf berangkat dari nilai ibadah, tapi pengelolaannya harus tertib administrasi agar jelas, terbaca, dan tidak multitafsir,” ujar Asep.

Ia menegaskan kolaborasi ATR/BPN dan Kementerian Agama menjadi kunci menciptakan tata kelola wakaf yang rapi dan berkelanjutan.

“Kalau penataannya bagus, pengelolaan wakaf juga akan baik. Umat harus bisa merasakan manfaatnya,” pungkasnya.((Red))

  • Dipublikasi Pada 23 Januari 2026
  • Baru Saja di Update Pada Januari 23, 2026
  • Temukan Kami di Google News

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).


Follow WhatsApp Channel Infosurabaya.com
Follow