38 tersangka kasus narkotika ditangkap Ditresnarkoba Polda Jatim sepanjang 2025 dengan barang bukti 9,3 Kg serta 3 ribu butir ekstasi. (Foto: Istimewa/kilasjatim)
Infosurabaya.com – Kepolisian Daerah Jawa Timur memusnahkan sekitar 9,3 kilogram narkotika jenis sabu dan sejumlah pil ekstasi hasil pengungkapan kasus sepanjang 2025. Pemusnahan dilakukan di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (18/12/2025), sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan transparansi penanganan perkara narkoba.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Pol. Jules Abraham Abast mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 24 kasus narkotika dengan total 40 tersangka yang telah diproses hukum.
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini berupa sabu dan ekstasi dari 24 kasus narkotika dengan 40 tersangka,” ujar Jules.
Rinciannya, 23 kasus merupakan hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Jatim dengan 38 tersangka. Dari kasus tersebut, polisi menyita sabu seberat 1.476,91 gram dan tiga butir pil ekstasi. Sementara satu kasus lainnya diungkap di wilayah Sidoarjo dengan dua tersangka, dengan barang bukti sabu seberat 7.858,52 gram. Total sabu yang dimusnahkan mencapai 9.335,43 gram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim Kombes Pol. Robert Da Costa menjelaskan, pemusnahan ini merupakan bagian dari kegiatan rutin yang ditingkatkan sepanjang 2025, sekaligus bentuk akuntabilitas Polri kepada publik.
Sepanjang Januari hingga Desember 2025, Polda Jatim mencatat pengungkapan 5.924 kasus narkoba dengan 7.617 tersangka. Dalam periode tersebut, aparat menyita narkotika dalam jumlah besar, di antaranya sabu sekitar 292 kilogram, ganja sekitar 103 kilogram serta 960 batang tanaman ganja, 60.918 butir pil ekstasi, tembakau sintetis 234,99 gram, kokain 4,70 gram, serta lebih dari 8,6 juta butir obat-obatan berbahaya.
Robert menyebut capaian tersebut menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Jumlah pengungkapan kasus naik 6,49 persen, sementara jumlah tersangka meningkat 9,14 persen dibandingkan 2024.
“Ini menunjukkan peredaran narkoba masih masif, namun sekaligus mencerminkan konsistensi aparat dalam melakukan penindakan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemusnahan barang bukti narkoba dilakukan secara berkala sepanjang 2025. Pada Juni lalu, Ditresnarkoba Polda Jatim juga memusnahkan 49 kilogram sabu, ribuan pil ekstasi, serta jutaan butir obat keras berbahaya. Pemusnahan serupa dilakukan terhadap barang bukti dari jaringan narkoba lintas daerah.
Berdasarkan perhitungan Badan Narkotika Nasional (BNN), dari pengungkapan dan pemusnahan barang bukti tersebut, aparat penegak hukum diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 4,8 juta jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika. ((Red))
- Dipublikasi Pada 18 Desember 2025
- Baru Saja di Update Pada Desember 18, 2025
- Temukan Kami di Google News
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
