Infosurabaya – Pembukaan kanal aduan WhatsApp oleh Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Purbaya Yudhi Sadewa, terkait masalah Bea Cukai dan Pajak, mendapat sambutan positif dari kalangan pengusaha di Surabaya.
Inisiatif ini diharapkan dapat menjadi solusi atas berbagai permasalahan yang selama ini menghantui para pelaku usaha.
Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Cabang Khusus Tanjung Perak Surabaya, Kody Lamahayu Fredy, mengungkapkan bahwa petugas pajak di Kota Pahlawan masih menjadi momok yang membuat pengusaha tidak tenang.
“Yang masih mengganggu, petugas pajak itu jadi momok pengusaha karena bisa mengada-ada,” kata Kody saat dikonfirmasi oleh awak media, Kamis (30/10/2025).
Kody menuturkan bahwa dirinya kerap dituduh memiliki utang pajak dengan jumlah yang berlipat ganda. “Menuduh pengusaha hutang pajak dengan jumlah bisa 5 kali yang riil terhutang. Ternyata utangnya pajak nilainya katakan Rp 100 juta, menuduhnya bisa Rp 500 juta,” ujarnya.
Ia menambahkan, jika pengusaha tidak tunduk, mereka akan mendapatkan ancaman berupa surat panggilan untuk pemeriksaan. “Kalau tidak mau, disurati, diperiksa,” imbuhnya.
Baca Juga : TPS Gelar Pelatihan Perpajakan, Tingkatkan Kepatuhan dan Tata Kelola Perusahaan
Kody mengungkapkan bahwa pengalaman ini telah ia alami sejak lama dan membuat para pengusaha semakin stres serta tidak tahu harus mengadu kepada siapa. Menurutnya, praktik seperti ini dilakukan oleh hampir semua petugas pajak di Surabaya.
“Itu hal membuat pengusaha stres, Pak. Sudah dari dulu dan dilakukan semua petugas pajak. Sebelumnya sudah demikian, sampai hari ini (terulang lagi),” paparnya.
Ia menuturkan bahwa ini bukan kali pertama dirinya berurusan dengan petugas pajak yang membuatnya stres. “Pernah, Pak (disurati dan dipanggil petugas pajak), tahun 2020 sekarang ada panggilan lagi. Masih diurus bagian accounting saya,” tuturnya.
Dengan adanya kanal pengaduan dari Menkeu Purbaya, Kody berharap masalah ini dapat segera diselesaikan dan tidak berdampak pada pengusaha lain di Surabaya. Ia berharap Menkeu dapat menindak tegas oknum petugas pajak yang melakukan praktik-praktik yang merugikan pengusaha.(Kdm)
- Dipublikasi Pada 30 Oktober 2025
- Baru Saja di Update Pada Oktober 30, 2025
- Temukan Kami di Google News
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
