EA (30) saat diamankan petugas Lapas Lumajang saat berusaha menyelundupkan ratusan pil. (Foto: Dok Lapas Lumajang/ist)
Infosurabaya.com – Seorang perawat perempuan berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial EA (30) ditangkap saat mencoba menyelundupkan 240 butir pil koplo logo Y ke dalam Lapas Kelas IIB Lumajang, Jawa Timur.
Aksi penyelundupan itu terungkap saat jam kunjungan, Rabu (28/1/2026). Petugas lapas mencurigai gerak-gerik EA sejak pemeriksaan awal di pintu masuk, setelah mendapati adanya kejanggalan saat pemeriksaan badan.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Lapas Kelas IIB Lumajang, Pramita Ananta, mengatakan kecurigaan petugas berujung pada penggeledahan lanjutan.
“Petugas wanita mencurigai adanya benda tersembunyi di area privat pengunjung,” kata Pramita.
Hasil penggeledahan menemukan dua paket pil koplo yang dibungkus menggunakan kondom, diikat tali rafia, dan disembunyikan di dalam celana dalam pelaku. Total barang bukti yang diamankan mencapai 240 butir pil Y.
Dari pemeriksaan awal, EA mengaku pil koplo tersebut merupakan pesanan suaminya yang saat ini menjalani hukuman penjara lima tahun di Lapas Lumajang dalam perkara narkotika.
Petugas lapas kemudian menyerahkan pelaku beserta barang bukti ke Polres Lumajang untuk proses hukum lebih lanjut.((Red))
- Dipublikasi Pada 28 Januari 2026
- Baru Saja di Update Pada Januari 28, 2026
- Temukan Kami di Google News
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
