Infosurabaya I Surabaya – Polrestabes Surabaya merilis hasil penggerebekan pesta seks sesama jenis di sebuah hotel di kawasan Ngagel, Wonokromo, pada Minggu (19/10/2025) dini hari lalu. Dalam pengungkapan ini, 34 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sebuah grup media sosial. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan operasi gabungan di hotel tersebut sekitar pukul 21.00 WIB.
“Dari lokasi, kami mengamankan 34 orang yang berada di dalam kamar hotel. Mereka kemudian dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk diperiksa lebih lanjut,” ungkap AKBP Edy Herwiyanto dalam konferensi pers, Rabu (22/10/2025).
Penyidikan mengungkap adanya pembagian peran di antara para pelaku, meliputi pendana utama, admin utama, admin pembantu, dan peserta. Pendana utama bertugas menyiapkan dana, admin utama membuat flyer dan mengelola grup WhatsApp, sementara admin pembantu menyebarkan undangan dan menjemput peserta.
Modus operandi yang digunakan terbilang rapi, dengan menyamarkan kegiatan sebagai ‘party hiburan’ untuk menarik anggota komunitas eksklusif di media sosial. RK ditetapkan sebagai tersangka penggagas acara, bekerja sama dengan MR sebagai pendana utama yang menyediakan dana untuk memesan kamar hotel dan membeli popper, obat perangsang.
Baca Juga : Hotel Midtown Resident Terancam Sanksi PHRI Akibat Pesta Gay
Kegiatan ini disebarkan melalui grup WhatsApp bernama ‘Surabaya Siwalan Party’. Tersangka RK menunjuk tujuh admin pembantu untuk mencari, menyeleksi, dan mengatur peserta. “Kegiatan seperti ini sudah berlangsung delapan kali sejak tahun 2024 hingga 2025, sebagian besar digelar di hotel yang sama,” terang Edy.
Dalam penggerebekan, polisi menyita barang bukti berupa alat kontrasepsi, popper, dan ponsel. Para tersangka dijerat Pasal 33 dan Pasal 7 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi untuk peserta, serta Pasal 296 KUHP dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE untuk admin dan pendana.
Penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan serupa di kota lain dan menelusuri unsur komersialisasi atau keterlibatan pihak lain. “Kami masih mendalami jaringan dan pola perekrutan peserta. Tidak menutup kemungkinan kasus ini memiliki keterkaitan dengan kegiatan serupa diwilayah lain,” pungkasnya.(Kdm)
- Dipublikasi Pada 23 Oktober 2025
- Baru Saja di Update Pada Oktober 23, 2025
- Temukan Kami di Google News
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
