Quantcast

PKS Terima Raperda Perseroda Pasar Surya, Aning Rahmawati Ingatkan Transparansi dan Tata Kelola Ketat

SURABAYA (( Info Surabaya)) — Fraksi PKS DPRD Surabaya menyatakan dapat menerima pengesahan Raperda Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Pasar Surya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Namun, persetujuan tersebut disertai sejumlah catatan krusial yang dinilai penting demi memastikan transformasi lembaga ini berjalan sesuai prinsip tata kelola modern.

Dalam Rapat Paripurna DPRD Surabaya, Rabu (19/11/2025), Juru Bicara Fraksi PKS, Aning Rahmawati, menegaskan bahwa penyesuaian penuh terhadap hasil fasilitasi gubernur harus menjadi langkah awal yang tidak boleh diabaikan. Selain itu, seluruh mekanisme yang menyangkut kewenangan daerah, termasuk proses pengangkatan direksi dan komisaris, wajib mematuhi regulasi yang berlaku.

“PKS meminta agar pembentukan Perseroda Pasar Surya dijalankan dengan menjaga prinsip tata kelola perusahaan yang baik: transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran,” ujar Aning.

Ia menilai perubahan status menjadi perseroda akan mengubah orientasi bisnis Pasar Surya. Konsekuensinya, perusahaan daerah tersebut dituntut lebih profesional dan mampu menghasilkan keuntungan tanpa meninggalkan fungsi sosialnya.

Aning juga meminta agar Perseroda Pasar Surya menyusun rencana bisnis lima tahunan yang tidak hanya berfokus pada pengelolaan 64 pasar tradisional aktif, tetapi juga mendorong kebangkitan 20 pasar yang kini tidak beroperasi. Ia menegaskan, keberadaan perseroda harus tetap memberikan dampak langsung pada kestabilan harga kebutuhan pokok dan ketahanan pangan kota, sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

PKS turut menyoroti urgensi penyertaan modal dari surabaya/” title=”pemkot surabaya”>Pemkot Surabaya. Aning menyebutkan bahwa pemerintah harus segera merinci bentuk penyertaan modal, baik uang maupun barang, termasuk aset dan bangunan yang akan dialihkan kepada perseroda. Kejelasan ini dinilai penting untuk mempercepat revitalisasi dan pengembangan pasar di berbagai titik kota.

Setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan akhir, pimpinan rapat Bahtiyar Rifai memastikan bahwa rangkaian pembahasan telah memenuhi seluruh ketentuan perundang-undangan. Dengan demikian, raperda perubahan bentuk hukum Pasar Surya siap melangkah ke tahap berikutnya untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Continue Reading

  • Dipublikasi Pada 21 November 2025
  • Baru Saja di Update Pada November 21, 2025
  • Temukan Kami di Google News

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).


Follow WhatsApp Channel Infosurabaya.com
Follow